Diduga Pemasangan Jaringan Internet Wi-Fi Tanpa Izin, Warga Desak Instansi Terkait dan APH Turun Tangan

Pesisir Barat, Ungkapkasus.id

Dugaan pemasangan jaringan internet Wi-Fi tanpa izin di wilayah Dusun Banjar Negeri dan Dusun Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai keluhan warga. Selain diduga belum mengantongi izin dari pihak terkait, sebagian kabel dan tiang jaringan juga disebut dipasang berdempetan bahkan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (5/7/2026), sejumlah kabel jaringan internet terlihat terpasang pada tiang listrik PLN. Selain itu, terdapat beberapa tiang penyangga jaringan yang disebut warga berdiri tanpa koordinasi dengan pemilik lahan.

Saat dikonfirmasi, petugas PLN di wilayah Ngambur berinisial DN menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima izin terkait pemasangan jaringan yang menempel pada tiang listrik tersebut.

“Tidak ada izin dengan kami, Bang,” ujar DN.

Keterangan serupa disampaikan Camat Ngambur berinisial ZM. Melalui sambungan telepon, ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan tidak menerima pengajuan izin terkait pemasangan jaringan tersebut.

“Kalau dari kami tidak ada izin,” katanya.

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Mereka khawatir keberadaan kabel yang menempel pada jaringan listrik dapat memicu korsleting listrik, terutama saat hujan deras disertai angin kencang dan petir. Selain itu, kondisi instalasi yang dinilai tidak tertata juga dikhawatirkan menimbulkan risiko sengatan listrik maupun kebakaran.

Secara aturan, pemasangan jaringan telekomunikasi komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Pemanfaatan aset milik negara, termasuk tiang listrik PLN, juga harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat awak media meminta klarifikasi kepada penanggung jawab lapangan yang disebut berinisial SR (Supriadi) terkait legalitas pemasangan tiang dan penggunaan tiang PLN, yang bersangkutan belum dapat memberikan penjelasan.

“Saya hubungi bos saya dulu,” ujarnya singkat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta PT PLN (Persero), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan langsung di lokasi. Warga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan jaringan, penggunaan tiang listrik, maupun perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, instansi yang berwenang dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban umum, serta mencegah potensi konflik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan penyedia layanan internet maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Jurnalis: Zainal & Yando