Lampung Selatan,Ungkap kasus.id
– Dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menyusul viralnya keluhan warga di media sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory, turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa dilengkapi perizinan yang memadai serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah produksi diduga dibuang langsung ke aliran sungai hingga menyebabkan air berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap.
Dalam keterangannya, Yespi Cory mengatakan bahwa seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan segera dikumpulkan bersama Tim GARDA dan instansi terkait untuk mencari solusi pengelolaan limbah serta melengkapi perizinan usaha.
“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe, termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan dan kesehatan. Kita akan mencari solusi,” tegas Yespi.
Ia menambahkan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungannya. Namun, jika tetap mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
Menurut Yespi, setiap usaha wajib memiliki IPAL agar limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan. Ia menegaskan, Tim GARDA dapat merekomendasikan penutupan usaha apabila aturan tersebut tidak dipatuhi.
Sementara itu, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki izin maupun sistem pengolahan limbah. Ia juga menyebut kapasitas produksi mencapai dua kuintal per hari.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan pengawasan terhadap usaha pengolahan tahu dan tempe akan diperketat guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Tim)




