RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Tegaskan Ambulans Rujukan Ditanggung BPJS, Pasien Tidak Dipungut Biaya

Ungkapkasus.id

Pesisir Barat – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Muhammad Thohir Krui menegaskan bahwa biaya ambulans untuk pasien yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan indikasi medis yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi pelayanan kesehatan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pembiayaan ambulans rujukan.

Manajemen RSUD KH. Muhammad Thohir Krui menyatakan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat medis untuk dirujuk tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan ambulans rujukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang aman, cepat, dan berkualitas.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan ambulans rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi ketentuan medis telah dijamin sesuai regulasi yang berlaku. Informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” demikian disampaikan pihak rumah sakit.

Keberadaan layanan ambulans rujukan menjadi faktor penting dalam proses penanganan pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Dengan adanya jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan, pasien dapat memperoleh layanan rujukan secara cepat tanpa terbebani biaya transportasi medis.

RSUD KH. Muhammad Thohir Krui juga mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan petugas rumah sakit terkait prosedur rujukan dan kelengkapan administrasi agar pelayanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh warga.

Jurnalis: Yando