Lampung Selatan, Ungkap kasus.ID
– Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi keuangan desa, namun diduga tidak memiliki wujud fisik atau belum direalisasikan.
Secara hukum, kondisi di mana LPJ telah dibuat namun kegiatan yang dilaporkan tidak ada atau bersifat fiktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, tim awak media melakukan konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Inspektur Pembantu (Irban) V, Ihwan, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya.
“Untuk Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, anggaran tahun 2024 kami belum pernah melakukan pemeriksaan. Saya membaca pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya pemeriksaan. Memang benar kami pernah melakukan pemeriksaan, tetapi ruang lingkupnya adalah tahun 2020, 2021, dan 2023. Mungkin terjadi miskomunikasi dalam penyampaian informasi,” ujar Ihwan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak Inspektorat belum menerima informasi maupun laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kegiatan atau penggunaan anggaran desa tahun 2024.
”Terkait anggaran tahun 2024, belum ada informasi atau laporan yang masuk kepada kami sehingga belum dilakukan pemeriksaan. Namun, sesuai aturan, terdapat pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020,” lanjutnya.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes. Hasil pengawasan tersebut wajib disampaikan kepada bupati dan ditembuskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bahan penentuan ruang lingkup pemeriksaan lebih lanjut.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, camat, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Camat, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. BPD berwenang memantau pelaksanaan APBDes serta memastikan program pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terealisasi sebagaimana mestinya.
Dengan adanya pembagian tugas pengawasan yang jelas antara Camat, BPD, dan APIP, diharapkan setiap penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dan pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun potensi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pemeriksaan Inspektorat terhadap anggaran Desa Sukamulya Tahun 2024. Namun, berbagai pihak mendorong agar dugaan yang berkembang di masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.(Tim)






