Lampung Selatan,Ungkap kasus.id
— Seorang oknum kolektor yang disebut bernama Aji, petugas penagihan dari PT Summit OTO Finance Cabang Kalianda, dilaporkan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan tindak kekerasan verbal terhadap anak berinisial EO (10).
Laporan tersebut disampaikan oleh Jusman Hadi selaku ayah korban pada Rabu (13/5/2026), didampingi kuasa hukum serta tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lampung Selatan.
“Memang benar kami telah melaporkan pelaku tindak kekerasan verbal yang dialami oleh anak klien kami atas dugaan tindak pidana Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ujar Amir Hamzah.
Ia mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan berharap perkara diproses secara serius agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap anak-anak.
“Kami memohon kepada penegak hukum agar persoalan ini diproses sesuai hukum. Hal seperti ini tidak bisa dianggap biasa karena korbannya adalah anak yang lemah dan membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
Menurut Amir Hamzah, pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama penanganan perkara berlangsung.
“Tugas kami adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan. Kami memberikan pengawalan ketat agar korban tidak merasa sendirian dan proses hukum tetap berada pada jalur yang adil,” tutupnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (11/5/2026) siang di rumah debitur di wilayah Lampung Selatan. Saat itu, petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk melakukan penagihan tunggakan kredit sepeda motor.
Namun, pihak keluarga menilai proses penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika. Kolektor tersebut diduga melakukan intimidasi verbal terhadap anak debitur yang masih berusia 10 tahun hingga menimbulkan tekanan psikologis.
Akibat kejadian itu, suasana keluarga disebut mengalami ketakutan dan tekanan emosional, termasuk istri debitur yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.(*)












