Pringsewu(ungkapkasus.id) – Rumah Tahanan Polisi, yang kerap disebut masyarakat sebagai “penjara”, selama ini sering dipandang hanya sebagai tempat mengurung orang yang berhadapan dengan hukum. Namun, di balik jeruji besi tersebut, terdapat berbagai aktivitas, perawatan, serta pembinaan yang dijalani para tahanan selama proses hukum berlangsung.
Tidak semua orang yang berada di rumah tahanan telah terbukti bersalah. Sebagian masih berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum, baik pada tahap penyidikan maupun menunggu persidangan di pengadilan. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan sejumlah pertimbangan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selama berada di rumah tahanan, para tahanan menjalani aktivitas harian yang telah diatur oleh petugas. Kegiatan tersebut meliputi jadwal makan dan minum, menjaga kebersihan diri dan ruang tahanan, melaksanakan ibadah, hingga mengikuti pembinaan rohani dan mental. Dalam pelaksanaannya, petugas juga memastikan kondisi ruang tahanan tetap layak dan memenuhi standar kebersihan serta keamanan.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pringsewu, Ipda Rahmat Basuki, menjelaskan bahwa tugas petugas jaga tahanan tidak hanya sebatas melakukan pengamanan, tetapi juga memastikan kondisi serta kebutuhan para tahanan terpenuhi secara menyeluruh.
Menurutnya, perawatan tahanan merupakan tanggung jawab kepolisian selama mereka berada di rumah tahanan Polres. Perawatan tersebut mencakup pemberian makan dan minum secara rutin, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan kondisi fisik dan psikologis tahanan.
“Selain aspek keamanan, kami juga memperhatikan sisi kemanusiaan. Tahanan tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan hak-haknya harus dipenuhi,” ujar Ipda Rahmat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Jumat (27/3/2026).
Selain itu, para tahanan juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta menyampaikan keluhan apabila mengalami kondisi tertentu selama masa penahanan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan rumah tahanan.
Para tahanan juga memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui jadwal kunjungan atau besuk. Di Polres Pringsewu, jadwal besuk dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi dukungan moral bagi para tahanan selama menjalani proses hukum.
“Di sisi lain, keluarga yang membesuk juga kami imbau untuk mematuhi aturan yang berlaku, seperti tidak membawa barang terlarang dan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan petugas. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rumah tahanan.” beber Kasat.
Lebih lanjut, pembinaan rohani dan mental menjadi bagian penting dalam masa penahanan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan ketenangan batin, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab pribadi. Dengan demikian, para tahanan diharapkan mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat.
Pengawasan terhadap tahanan juga dilakukan secara ketat dan berlapis. Petugas secara rutin melakukan pengecekan jumlah tahanan, kondisi ruang tahanan, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran di dalam lingkungan rutan. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan, baik bagi tahanan maupun petugas itu sendiri.
“Rumah tahanan bukan hanya menjadi tempat penahanan sementara, tetapi juga ruang pembinaan dan pengawasan. Di balik jeruji besi, para tahanan tetap dirawat, diawasi, dan dibina, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.” tandasnya












