Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Lamsel Soroti Keabsahan Bukti, Klaim Kemenag Baru Tahu Saat Gugatan Masuk

Lampung-Ungkapkasus.id

kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali menggulirkan pembelaan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Kali ini, ia menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa, sekaligus mengungkap bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi masuk ke pengadilan.

“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujar Gindha usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 23/2/2026.

Pernyataan tersebut, menurutnya, mengindikasikan adanya celah komunikasi atau administrasi di awal munculnya perkara.

Fokus pembelaan kali ini tertuju pada validitas alat bukti, termasuk surat bernomor 269 dan sejumlah dokumen lain yang dalam dakwaan disebut tidak sah atau palsu.

Gindha menegaskan, dokumen-dokumen tersebut sejatinya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah. Karena itu, ia mempertanyakan alasan jaksa kembali mempersoalkan data yang sama dalam perkara pidana korupsi.

“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, termasuk khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.

Ia juga membeberkan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, Kementerian Agama telah kalah dalam empat tingkatan peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali (PK), meski telah didampingi Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, menjadi janggal ketika bukti yang sama, yang telah diuji dan tidak dimenangkan oleh pihak Kemenag dalam perkara perdata, kini kembali dihadirkan dalam konstruksi perkara Tipikor.