Pajak Parkir Sekolah 10 Persen Dikeluhkan, UPT Pajak Ketapang–Sragi Dinilai Jalan di Tempat

Lampung Selatan,Ungkapkasus.id

— Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan pungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan belum diterapkan secara merata.‎

Salah seorang pengelola parkir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pendapatan parkir yang diperoleh tidak sebanding dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan setiap bulan.

‎“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen. Kadang paling besar sekitar Rp60 ribu per bulan tergantung banyaknya anak sekolah yang parkir,” ujarnya.

‎Ia juga menyebut masih ada pengelola parkir di sekolah lain yang tidak pernah dimintai pajak.

‎Sementara itu, Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Sragi, mengaku sudah tiga tahun membuka lahan parkir namun belum pernah didatangi petugas pajak.

“Sudah tiga tahun buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini,” katanya.

‎Hal senada disampaikan Arif, pengelola parkir lain yang menampung sekitar 250 motor per hari. Ia menuturkan belum pernah melakukan pembayaran pajak karena tidak ada sosialisasi langsung.

‎“Selama ini belum ada petugas yang datang. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan petugas.

‎“Memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas,” jelasnya.

Ia membantah adanya tebang pilih dan menegaskan bahwa pengelola parkir menyetor langsung ke kas daerah, bukan kepada petugas UPT.

“Pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya,” katanya.

‎Namun, muncul keluhan lain terkait mekanisme pembayaran pajak yang hanya bisa dilakukan melalui QRIS, sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum tidak dapat digunakan untuk transfer.

‎Para pengelola berharap adanya pemerataan kebijakan, transparansi pembayaran, serta sosialisasi yang lebih adil dari pemerintah daerah.(Tim)