Ungkap Kasus, Bandarlampung – Guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas) berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (19/5/2025).
Kemenko Kumham Imipas Koordinasi dengan Komisi I DPRD Lampung
Rekomendasi untuk kamu

Lampung Tengah- Ungkapkasus.id Semangat berbagi terpancar di Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah,…

Pesisir Barat –Ungkapkasus.id Pemerintah Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar kegiatan karya…
Rumah Cukur Barbershop Pringsewu, Tampil ~ Ungkapkasus.id Pringsewu, Lampung – Penampilan yang rapi dan menarik…

PRINGSEWU -Ungkapkasus.id Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memimpin apel sekaligus mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Pringsewu…

PRINGSEWU -Ungkapkasus.id Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengadakan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2026. Kegiatan…






