Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Way Kanan, LSM GEMBOK dan RUBIK Desak Aparat Hukum Bertindak

Way Kanan – ungkapkasus.id

Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK), mengungkapkan dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024.

Hasil investigasi kedua lembaga tersebut menyoroti sejumlah kegiatan yang patut diduga terjadi pengondisian terstruktur, massif, dan sistematis. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat sebagai pengguna manfaat.

Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Disorot

Dari data yang dikumpulkan, setidaknya ada 12 item kegiatan dengan nilai anggaran fantastis yang menjadi sorotan, di antaranya:

Belanja ATK (35 paket) senilai Rp235,8 juta.

Belanja Bahan Cetak (36 paket) senilai Rp471,8 juta.

Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan total lebih dari Rp1 miliar.

Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan senilai Rp2,43 miliar.

Belanja Pakaian Dinas DPRD senilai Rp699 juta.

Perjalanan Dinas Luar Daerah (Penginapan & Transport) senilai Rp6,37 miliar.

Total anggaran dari beberapa pos kegiatan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Temuan Kejanggalan

Dalam investigasi, Tim LSM GEMBOK dan RUBIK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain:

Konflik kepentingan: Vendor diduga berafiliasi dengan oknum pegawai Sekretariat DPRD.

Barang fiktif: ATK dibayarkan namun tidak ada fisiknya.

Mark-up dan double budgeting pada kegiatan makan minum serta perjalanan dinas.

Manipulasi dokumen pertanggungjawaban (nota/kuitansi).

Pembayaran tenaga kebersihan tidak sesuai realisasi, bahkan ada dugaan pemotongan upah secara ilegal.

Medical check up DPRD dengan biaya tidak wajar serta bukti pemeriksaan tidak jelas.

Perjalanan dinas luar daerah yang tumpang tindih, berlebihan, dan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap.

Selain itu, beberapa kegiatan disebut tidak sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang standar biaya perjalanan dinas, serta PMK No. 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan.

Desakan LSM

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menyikapi temuan ini.

> “Kami melihat ada indikasi kuat KKN yang dilakukan secara berjamaah dan tersistematis di lingkungan Sekretariat DPRD Way Kanan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon dan transparansi, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Andre, Sabtu (13/9/2025).

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menekankan perlunya keterlibatan lembaga negara untuk mengusut tuntas kasus ini.

> “Kami mendesak BPK Perwakilan Lampung melakukan audit menyeluruh dan rinci, serta meminta Polda dan Kejati Lampung segera membentuk tim penyelidikan. Semua dokumen anggaran DPRD Way Kanan harus diperiksa karena sudah jelas ada potensi kerugian negara,” ujarnya.

Tuntutan

Dalam rilisnya, LSM GEMBOK dan RUBIK menyampaikan beberapa tuntutan utama:

1. Bupati Way Kanan diminta mengevaluasi jajaran struktural di Sekretariat DPRD.

2. BPK Perwakilan Lampung segera melakukan audit rinci kegiatan tahun 2024.

3. Polda dan Kejati Lampung membentuk tim penyelidikan dan penyidikan.

4. Media massa dan NGO diminta ikut mengawal serta mengkritisi pengelolaan anggaran DPRD Way Kanan.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kedua lembaga menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh DPRD Way Kanan. Jika tidak ada langkah nyata, mereka siap menggelar aksi besar di lapangan sebagai bentuk sikap tegas.