Bandar Lampung-Ungkap Kasus /
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna terkait pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (14/1/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa DPRD Lampung akan mengajukan usulan pengesahan Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
“Selanjutnya pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung atas nama Saudara Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Ia juga menegaskan bahwa setelah pelantikan gubernur di tingkat pusat, gubernur terpilih akan melantik para bupati dan wali kota di Lampung.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peralihan kepemimpinan di Provinsi Lampung, guna menjamin kelangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.












