REDAKSI

PT. WARTA GLOBAL REPUBLIK

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor: AHU-0015111.AH.01.01.TAHUN 2023
NPWP: 62.984.761.7-323.000

Alamat Kantor Pusat:
Jl. Sultan Agung No. 39, RT 004 RW 001, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Lampung 35142

Alamat Aktivitas Redaksi:
Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Kontak Redaksi:
HP/WA: 0813-1469-2657

JAJARAN PIMPINAN
Pimpinan Redaksi
Bambang Hartono

Penanggung Jawab Utama
Davit Segara

Direktur I
Muhammad Revally Putra

Direktur II
Dian Pertiwi Wijayanti

Wakil Pimpinan Redaksi
Isbat Usman

DEWAN REDAKSI

Dewan Redaksi I
Wagiman
Dewan Redaksi II
M. Basili

PENASEHAT
Dedi Hendarta, S.H.
Nurul Hilal

BIDANG INVESTIGASI

Kepala Bidang Investigasi
Surpi
Anggota Investigasi
Nurul Hilal
Wakil Bidang Investigasi
Diki

BIDANG PENGAWASAN (PASWAS)
Kepala Bidang Pengawasan
Yusmanto

ADMINISTRATOR WEBSITE
Admin Website
Melani
Suhud Supriyono

Ayu triandira

Jainal

PERWAKILAN DAERAH
Lampung Selatan
Kepala Biro:
Alpani Joando
Wartawan:
Risky
Kabupaten Pringsewu
Kepala Biro:
Supri
Wartawan:
Ardi
Kabupaten Tanggamus
Dalam proses pembentukan.
Kabupaten Way Kanan
Dalam proses pembentukan.
Kabupaten Lampung Tengah
Kepala Biro:
Awis
Kabupaten Pesisir Barat
Kepala Biro
Joni Kusmawan
Sekretaris Biro
Yando Putra Alam
Bendahara
Ari Wibowo
Admin
Zailan Asep
Wartawan
Zainal Abidin
M. Sahiri
Edi Susanto
Hendra Pradita
Majisin
Jaenal Purba
Kabupaten Tulang Bawang
Dalam proses pembentukan.
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Dalam proses pembentukan.
Perwakilan Sumatera Utara
Dalam proses pembentukan.
Perwakilan Pangkep, Sulawesi Selatan
Perwakilan:
Agus
Kaperwil Jawa Timur
Meliputi Wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan
Kepala Perwakilan Wilayah:
Heri

KETENTUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Media ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap wartawan dan kru yang namanya tercantum dalam Box Redaksi dibekali kartu identitas (ID Card) yang masih berlaku serta tercatat secara resmi dalam struktur perusahaan.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

PT. WARTA GLOBAL REPUBLIK
“Menyajikan Informasi Akurat, Berimbang, dan Bertanggung Jawab