
PESISIR BARAT, LAMPUNG — UNGKAPKASUS.ID
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) menyoroti pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang berdasarkan kajian internal organisasi tersebut mencapai Rp202,928 miliar selama periode 2025–2026.
GASAK mendesak dilakukannya audit investigatif untuk menelusuri transparansi pengelolaan anggaran, proses pengadaan, kewajaran harga, hingga kualitas pekerjaan fisik di lapangan.
Sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum, GASAK juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam kajian internal GASAK, anggaran tersebut terdiri atas Rp169,998 miliar untuk 369 paket kegiatan pada 2025 dan Rp32,93 miliar untuk 135 paket kegiatan pada 2026.
Meski demikian, angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen anggaran serta data pengadaan resmi dari instansi terkait.
“Uang rakyat bernilai ratusan miliar rupiah ini harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Kami mendorong pemeriksaan intensif terhadap kewajaran harga, pola pemaketan, kualifikasi penyedia, hingga kualitas fisik pekerjaan di lapangan,” tegas Aulia.
Soroti Swakelola dan Pembangunan Gedung Kantor Bupati
Salah satu aspek yang menjadi perhatian GASAK adalah sejumlah kegiatan swakelola pada 2025, termasuk lanjutan pembangunan Gedung Kantor Bupati dengan nilai anggaran Rp29,448 miliar serta skema multiyears pembangunan Kantor Bupati dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp25,056 miliar.
GASAK meminta agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditelusuri, terutama terkait kesesuaian tipe swakelola, kapasitas pelaksana, mekanisme pengadaan, serta transparansi penggunaan material.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Belanja Konsultansi hingga Perjalanan Dinas Ikut Disorot
Selain pekerjaan konstruksi, GASAK turut menyoroti belanja jasa konsultansi yang menurut kajian internalnya mencapai Rp3,868 miliar selama 2025–2026.
Organisasi itu meminta penelusuran terhadap keterlibatan penyedia dalam sejumlah paket pekerjaan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Pada sisi belanja operasional, GASAK menyoroti pengeluaran kantor pada 2025 yang disebut mencapai Rp468,71 juta, termasuk belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp123,48 juta.
Sementara itu, anggaran perjalanan dinas disebut mencapai Rp1,089 miliar pada 2025 dan Rp325 juta pada 2026.
GASAK meminta agar komponen belanja tersebut diperiksa melalui verifikasi harga satuan, volume pembelian, surat pertanggungjawaban (SPJ), tiket perjalanan, bukti penginapan, serta dokumen pendukung lainnya.
Aulia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pengeluaran memiliki dasar yang sah, sesuai kebutuhan, dan memenuhi ketentuan penggunaan anggaran negara.
Namun, dugaan pemborosan, perjalanan fiktif, maupun klaim ganda yang disoroti GASAK belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Empat Proyek 2026 Diminta Diuji Secara Fisik
GASAK juga meminta audit fisik dan pengujian laboratorium terhadap empat proyek infrastruktur pada 2026 yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus.
Empat pekerjaan tersebut meliputi:
1. Pembangunan Jembatan Gantung Way Pemerihan senilai Rp3,597 miliar.
2. Rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara senilai Rp2,130 miliar.
3. Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui senilai Rp1,929 miliar.
4. Pembangunan dinding penahan tanah Sungai Way Laay senilai Rp1,799 miliar.
Menurut GASAK, pemeriksaan fisik diperlukan untuk mencocokkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta hasil pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak dan nilai anggaran.
Organisasi itu menegaskan bahwa pengujian tersebut perlu dilakukan secara objektif oleh pihak berwenang atau tenaga teknis yang kompeten agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
GASAK Buka Ruang Klarifikasi
GASAK menegaskan bahwa angka dan persoalan yang disampaikan merupakan hasil kajian awal internal organisasi, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya penyimpangan maupun kerugian negara.
Karena itu, dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak pekerjaan, proses pengadaan, bukti transaksi, serta kondisi fisik proyek.
DPP GASAK juga membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait berbagai hal yang menjadi sorotan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Yando








