STNK Honda Beat Hitam BE 2103 AGU Hilang di Perjalanan Bandar Lampung–Pringsewu

PRINGSEWU—Ungkapkasus.id

Dessy Aryani, A.Md., melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat berwarna hitam ke Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan, dokumen tersebut diperkirakan terjatuh, tercecer, atau terselip saat pemilik melakukan perjalanan dari Bandar Lampung menuju Kabupaten Pringsewu. Setelah dilakukan pencarian, STNK tersebut tidak ditemukan sehingga pemilik melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian.

Adapun identitas kendaraan berdasarkan dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

– Nama pemilik: Dessy Aryani, A.Md.
– Merek kendaraan: Honda
– Jenis kendaraan: Sepeda motor
– Tipe: HB02N41L0 A/T
– Nomor polisi: BE 2103 AGU
– Tahun pembuatan: 2022
– Warna: Hitam
– Nomor rangka/NIK: MH1JMB128NK134493
– Nomor mesin: JMB1E34315
– Bahan bakar: Bensin

Surat tanda penerimaan laporan kehilangan tersebut diterbitkan oleh Polsek Pringsewu Kota pada 19 Oktober 2026 sebagai bukti bahwa laporan kehilangan telah diterima oleh pihak kepolisian.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa tanda penerimaan laporan bukan merupakan pengganti STNK yang hilang, melainkan digunakan untuk keperluan pengurusan kembali dokumen kendaraan yang bersangkutan.

Masyarakat yang menemukan STNK dengan identitas kendaraan tersebut diharapkan dapat membantu mengembalikannya kepada pemilik atau menyerahkannya melalui kantor kepolisian terdekat.

Redaksi UngkapKasus.id mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen kendaraan secara aman dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat sebelum melakukan perjalanan.

Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Polsek Pringsewu Kota dan dokumen kendaraan yang dilampirkan.