Polsek Ngaras Ungkap Dugaan Penggelapan Motor Honda Beat, Terduga Pelaku Diamankan Bersama STNK dan BPKB

PESISIR BARAT, LAMPUNG — Ungkapkasus.id

Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Beat dan dokumen kendaraan berupa STNK serta BPKB.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Ngaras pada Senin, 12 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku sekaligus mencari kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H., melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Motor dan Dokumen Kendaraan Turut Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga barang bukti, yakni:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan skotlite ungu-silver.
2. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Satu buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keberadaan kendaraan beserta dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Meski demikian, pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngaras.

Kapolsek Ngaras, IPTU Dani Setiawan, S.Sos., M.M., memimpin jajaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayahnya. Penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Pemeriksaan identitas pihak terkait dan kelengkapan dokumen perlu dilakukan guna mengurangi risiko terjadinya persoalan hukum.

Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Zainal Abidin & Yando