JAKARTA — UNGKAPKASUS.ID
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam tata kelola anggaran serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (13/10/2026). Dalam aksi itu, DPP GASAK meminta aparat penegak hukum menelaah sejumlah kegiatan pada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Enam OPD yang menjadi sorotan DPP GASAK meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
DPP GASAK menilai pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran. Setiap belanja pemerintah, menurut mereka, perlu didukung perencanaan yang jelas, proses pengadaan yang sesuai ketentuan, serta hasil pekerjaan yang sebanding dengan anggaran yang digunakan.
Karena itu, GASAK meminta agar kegiatan pada enam OPD tersebut ditelaah secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan.
GASAK juga mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran, kualitas hasil pekerjaan, dan manfaat yang diterima masyarakat. Apabila diperlukan, pemeriksaan diharapkan tidak hanya terbatas pada dokumen administratif, tetapi juga mencakup verifikasi langsung terhadap realisasi kegiatan di lapangan.
Menurut GASAK, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
DPP GASAK menyatakan telah melayangkan surat klarifikasi kepada keenam OPD yang menjadi sorotan. Namun, menurut organisasi tersebut, hingga aksi berlangsung, surat-surat itu belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan GASAK membawa persoalan itu ke tingkat pusat dengan meminta perhatian Kejagung dan KPK RI terhadap tata kelola anggaran di Kabupaten Pesisir Barat.
Bagi GASAK, keterbukaan informasi dan penjelasan dari instansi terkait merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. Masyarakat, menurut mereka, berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
GASAK juga meminta agar kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, serta pihak-pihak terkait dimintai keterangan apabila terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Anggaran negara harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami mendesak Kejagung dan KPK RI menelaah persoalan ini secara serius. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Ketua Umum DPP GASAK.
DPP GASAK menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi di depan Kantor KPK RI pada Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka berencana kembali mendesak lembaga antirasuah itu menelaah dugaan kejanggalan anggaran pembangunan serta pengadaan barang dan jasa pada enam OPD di Kabupaten Pesisir Barat.
GASAK berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dokumen perencanaan, nilai kontrak, proses pengadaan, realisasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Organisasi tersebut menyebut langkah ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara sekaligus upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Pengawasan anggaran, menurut GASAK, harus berorientasi pada kepentingan publik. Besarnya belanja pemerintah semestinya sejalan dengan kualitas pembangunan, efektivitas program, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari keenam OPD yang disorot maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta seluruh OPD yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjamin keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Jurnalis: Mualim & Taufik



