Dana Desa Rejosari 2023–2025 Disorot, Jejak Bimtek dan Dugaan Setoran Rp6 Juta Didesak Dituntaskan

PRINGSEWU —Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023–2025 kembali menjadi sorotan. Pemerintah pekon didesak membuka secara utuh APBPekon, perubahan anggaran, realisasi, RAB, SPJ hingga bukti transaksi agar masyarakat dapat mengetahui berapa sebenarnya uang negara yang dikelola dan bagaimana penggunaannya.

Portal SIPDeskel Pekon Rejosari memang menyediakan bagian “Transparansi Anggaran”, tetapi nominal pendapatan, pembiayaan dan belanja belum tampil dalam halaman yang dapat ditelusuri saat ini. Situs tersebut mencatat Khotmanudin sebagai Kepala Pekon Rejosari.

Sejumlah kegiatan Dana Desa dapat ditelusuri. Tahun 2023, Dana Desa digunakan antara lain untuk pemasangan lampu penerangan jalan tenaga surya. Pada 2024, terdapat penimbunan jalan usaha tani sepanjang 101 meter dengan anggaran Rp10 juta, serta pembangunan sumur bor untuk ketahanan pangan senilai Rp35 juta. Rehabilitasi Balai Pekon Rejosari juga disebut menggunakan Dana Desa 2024.

Namun total Dana Desa Rejosari 2023, 2024 dan 2025 beserta seluruh realisasinya tetap perlu dibuka. Publik berhak mengetahui volume pekerjaan, harga satuan, penerima manfaat dan bukti pertanggungjawabannya.

Sorotan semakin tajam karena pada 27 Mei 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah Kantor Dinas PMP, Kantor Pekon Rejosari dan rumah Khotmanudin terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan Bimtek aparatur pekon Tahun Anggaran 2024. Penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 24 Maret 2025.

Perkara Bimtek kemudian menyeret Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono ke Pengadilan Tipikor. Pada Februari 2026, jaksa menuntut keduanya masing-masing tiga tahun penjara, dengan total uang pengganti Rp1.002.822.670 yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Pringsewu.

Di luar perkara Bimtek, muncul pula polemik dugaan pengumpulan Rp6 juta per pekon melalui pengurus APDESI. Pemberitaan sebelumnya bahkan menghitung apabila Rp6 juta dikalikan 128 pekon, nilainya mencapai Rp768 juta. Namun angka dan tudingan mengenai sumber maupun aliran uang tersebut tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum, bukan disimpulkan sebagai fakta pidana oleh media.

Pada 17 April 2026, Ungkapkasus.id memberitakan bahwa proses penyelidikan dugaan setoran Rp6 juta per pekon telah berjalan lebih dari dua bulan dan ketika itu belum terdapat kejelasan resmi mengenai arahnya.

Karena itu, Kejari Pringsewu didesak menuntaskan proses lidik tersebut. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara harus ditingkatkan ke penyidikan; sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya perlu dijelaskan secara proporsional kepada publik.

Saat dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan tersebut, Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin belum memberikan tanggapan atau keterangan kepada redaksi hingga berita ini diturunkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Publik menunggu angka, dokumen dan kepastian hukum—bukan sekadar jawaban normatif.