Dana Desa Sukoyoso Rp1,56 Miliar Lebih Disorot, Rekening Kas hingga Fisik Proyek Diminta Dibongkar

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 mulai menjadi sorotan serius.

Pemerintah Pekon Sukoyoso dipimpin Asrori sebagai Kepala Pekon, didampingi Lisa Septiyana sebagai Sekretaris Pekon dan Umi Rohmawati sebagai Kaur Keuangan.

Berdasarkan data pengalokasian Dana Desa, pada 2023 Pekon Sukoyoso memperoleh Rp771.524.000, terdiri atas alokasi dasar Rp602.128.000 dan alokasi formula Rp169.396.000.

Sementara pada 2025, Dana Desa Sukoyoso tercatat sebesar Rp790.011.000.

Artinya, Dana Desa 2023 dan 2025 saja telah mencapai Rp1.561.535.000, belum termasuk anggaran tahun 2024 yang rincian final serta realisasinya dinilai perlu dibuka melalui dokumen resmi APBPekon.

Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi. Pemeriksaan harus menyasar pembangunan fisik, ketahanan pangan, BUMDes, BLT Dana Desa, pemberdayaan masyarakat, pengadaan barang dan jasa, hingga setiap transaksi pembayaran.

“Jangan hanya berhenti pada SPJ. Tarik rekening koran, buka RAB, periksa kuitansi, harga barang, volume pekerjaan, TPK, penyedia, dan siapa sebenarnya yang menerima pembayaran. Semua harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas tim media.

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Asrori mengenai pengelolaan Dana Desa tahun 2023–2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diterima dari Kepala Pekon Sukoyoso.

Tidak adanya tanggapan bukan bukti terjadinya tindak pidana. Namun kondisi tersebut semakin memperkuat desakan agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipidkor Polres Pringsewu segera melakukan audit menyeluruh.

Audit diminta tidak sekadar memeriksa kelengkapan SPJ, tetapi juga membuka APBPekon, RAB, LPJ, rekening kas pekon, rekening koran, kuitansi, aliran pembayaran, serta melakukan pengukuran ulang pekerjaan fisik.

Apabila ditemukan kegiatan fiktif, mark-up, kekurangan volume, pembayaran tidak sah, penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, aparat diminta memprosesnya secara tegas sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh anggaran dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan seharusnya dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Redaksi tetap memberikan ruang klarifikasi, koreksi dan hak jawab kepada Pemerintah Pekon Sukoyoso.