ALAM BAKA Sambangi Kantor BGN: Desak Audit Total MBG Di Lampung,Jangan Biarkan Uang Rakyat Habis Tanpa Dampak

Jakarta —Ungkapkasus.id

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menyambangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta untuk mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program MBG di Provinsi Lampung,10 Agustus 2026.

Bagi ALAM BAKA, persoalan MBG di Lampung tidak lagi cukup dijawab dengan laporan jumlah porsi yang dibagikan, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri, atau besarnya anggaran yang telah direalisasikan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ke mana uang rakyat mengalir, siapa yang mengelolanya, bagaimana pengadaannya dilakukan, siapa yang menikmati rantai ekonominya, bagaimana kualitas makanan dikontrol, dan apakah program tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas gizi anak?

Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program MBG. Sebaliknya, ALAM BAKA meminta program strategis pemerintah tersebut diperbaiki agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

«”Kami tidak anti-MBG. Kami justru ingin MBG diselamatkan dari tata kelola yang buruk. Program sebesar ini tidak boleh hanya sukses di atas kertas, tetapi bermasalah ketika masuk ke dapur, masuk ke sekolah, dan bersentuhan langsung dengan penerima manfaat.”»

Menurutnya, keberhasilan program publik tidak boleh diukur semata-mata dari berapa banyak anggaran yang terserap, melainkan dari berapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

«”Jangan bangga hanya karena anggaran terserap. Jangan bangga hanya karena ribuan porsi dikirim. Pertanyaan sederhananya: apakah makanan itu aman? Apakah bergizi? Apakah dimakan anak-anak? Apakah tidak terbuang? Dan apakah setelah menerima MBG kondisi gizi mereka benar-benar membaik?”»

MBG JANGAN BERHENTI PADA ANGKA DAN SEREMONI

ALAM BAKA menilai terdapat persoalan mendasar apabila indikator keberhasilan MBG hanya bertumpu pada aspek kuantitatif.

Jumlah SPPG bertambah, jumlah penerima manfaat meningkat, distribusi berjalan, dan anggaran terserap, tetapi apabila makanan tidak dikonsumsi, kualitas tidak terjamin, terjadi persoalan higiene, distribusi terganggu, atau bahan pangan tidak memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal, maka pemerintah harus berani mengakui bahwa terdapat persoalan serius dalam implementasinya.

Program bernilai besar tidak boleh berubah menjadi proyek mengejar angka.

Apalagi MBG menyangkut anak-anak sekolah yang merupakan kelompok penerima manfaat yang membutuhkan perlindungan paling tinggi.

«”Ini bukan sekadar proyek distribusi makanan. Ini menyangkut kesehatan anak, uang negara, tata kelola anggaran, serta masa depan generasi bangsa. Karena itu standar pengawasannya harus jauh lebih tinggi daripada program biasa,” tegas Nopiyanto.»

RENTETAN PERSOALAN DI LAMPUNG HARUS MENJADI ALARM BAGI BGN

Desakan audit tersebut, menurut ALAM BAKA, bukan muncul tanpa dasar.

Sejumlah persoalan yang diberitakan di berbagai wilayah Lampung menunjukkan adanya problem dalam tata kelola dan pengawasan MBG yang harus dijelaskan secara terbuka oleh BGN maupun pengelola program di daerah.

Di Lampung Utara, misalnya, aktivitas dapur MBG di SPPG Dorowati sempat terganggu setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan kepala SPPG dan penghentian pelayanan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penerima manfaat yang tidak memperoleh pasokan makanan sebagaimana mestinya.

Persoalan lain juga mencuat di SPPG Sindang Agung, berupa pemberitaan mengenai dugaan pemotongan upah pekerja dan pemberhentian sepihak yang perlu diklarifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.

Bagi ALAM BAKA, kasus-kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata.

Jika persoalan yang sama berulang di sejumlah titik, maka yang harus diperiksa bukan hanya orangnya, tetapi juga sistemnya.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana:

Apakah standar pengawasan SPPG sudah berjalan? Apakah mekanisme pengaduan efektif? Apakah setiap pelanggaran dicatat dan ditindaklanjuti? Siapa yang bertanggung jawab ketika pelayanan berhenti? Dan mengapa persoalan baru bergerak setelah menjadi konsumsi publik?

KASUS KERACUNAN: JANGAN MENUNGGU KORBAN BERTAMBAH

ALAM BAKA juga menyoroti laporan mengenai kasus keracunan yang melibatkan penerima manfaat MBG di Lampung.

Sorotan terhadap persoalan tersebut bahkan telah mendorong Komisi I DPRD Provinsi Lampung memanggil pihak terkait, termasuk unsur Satgas MBG dan perwakilan SPPG regional.

Adanya laporan korban dalam jumlah besar, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, seharusnya menjadi alarm keras bagi BGN untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan MBG di Lampung.

«”Kalau sudah ada laporan keracunan, jangan tunggu sampai persoalannya menjadi bencana. Pemerintah harus bekerja berdasarkan prinsip pencegahan, bukan sekadar pemadaman ketika masalah sudah meledak,” ujar Nopiyanto.»

ALAM BAKA menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap:

– sumber dan kualitas bahan pangan;
– proses penyimpanan;
– rantai dingin;
– proses memasak;
– kebersihan dapur;
– air yang digunakan;
– pengemasan;
– waktu distribusi;
– waktu makanan dikonsumsi;
– pengujian keamanan pangan;
– pengelolaan limbah;
– serta kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Keselamatan anak tidak boleh menjadi bahan eksperimen tata kelola.

SATGAS MBG HARUS DIEVALUASI, BUKAN SEKADAR DIBERI LAPORAN

ALAM BAKA juga mempertanyakan efektivitas struktur pengawasan MBG dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Jika Satgas baru aktif setelah muncul pemberitaan, terjadi persoalan di SPPG, muncul keluhan masyarakat, atau DPRD melakukan pemanggilan, maka publik berhak mempertanyakan:

di mana fungsi pengawasan preventif selama ini?

ALAM BAKA meminta BGN membuka secara transparan mekanisme pengawasan yang diterapkan di Lampung.

Termasuk berapa kali inspeksi dilakukan, berapa SPPG yang diperiksa, apa saja temuan pemeriksaan, berapa pelanggaran yang ditemukan, berapa sanksi yang diberikan, dan apakah tindak lanjutnya benar-benar dilaksanakan.

«”Jangan sampai pengawasan hanya berupa laporan administrasi. Kami membutuhkan pengawasan yang bisa dibuktikan di lapangan,” kata Nopiyanto.»

SPPG BERMASALAH, DAPUR MANGKRAK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

ALAM BAKA juga menyoroti persoalan pembangunan SPPG di wilayah 3T Lampung yang disebut masih menghadapi berbagai kendala.

Apabila terdapat dapur yang belum beroperasi, pembangunan yang mangkrak, atau titik SPPG yang belum jelas, maka BGN wajib menjelaskan secara terbuka:

berapa anggaran yang telah dikeluarkan, siapa pelaksananya, apa progres fisiknya, apa penyebab keterlambatan, dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap uang negara yang telah digunakan.

Menurut ALAM BAKA, SPPG yang tidak berfungsi bukan sekadar persoalan teknis. Itu harus dilihat sebagai persoalan tata kelola anggaran dan efektivitas program.

RANTAI PENGADAAN PANJANG, TITIK RAWAN PENYIMPANGAN JUGA PANJANG

ALAM BAKA melihat terdapat rantai yang sangat panjang dalam pelaksanaan MBG.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan kebutuhan, pengadaan bahan pangan, pemilihan penyedia, distribusi, pengolahan, pengemasan, hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.

Setiap mata rantai memiliki potensi persoalan apabila tidak diawasi secara ketat.

Karena itu ALAM BAKA mempertanyakan:

Siapa pemasoknya?

Bagaimana penyedianya dipilih?

Apakah terdapat konflik kepentingan?

Apakah harga pembelian bahan pangan wajar dan dibandingkan dengan harga pasar?

Apakah volume pengadaan sesuai dengan kebutuhan riil?

Apakah terdapat konsentrasi penyedia pada pihak tertentu?

Apakah seluruh proses dapat diaudit?

Dan yang paling penting:

Apakah uang negara benar-benar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat?

«”Semakin panjang rantai program, semakin banyak titik yang harus diawasi. Kalau transparansi lemah, maka ruang terjadinya pemborosan, konflik kepentingan, mark-up, kolusi, atau bentuk penyimpangan lainnya juga harus menjadi perhatian aparat pengawas,” tegas Nopiyanto.»

ALAM BAKA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh seluruh penyelenggara MBG melakukan penyimpangan.

Namun, besarnya anggaran dan kompleksitas rantai pelaksanaan justru menjadi alasan mengapa audit independen dan transparansi harus diperkuat.

MAKANAN TERBUANG = UANG RAKYAT IKUT TERBUANG

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah makanan MBG yang tidak dikonsumsi atau terbuang.

Bagi ALAM BAKA, fenomena tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Satu paket makanan yang terbuang berarti terdapat biaya bahan pangan, tenaga kerja, pengolahan, pengemasan, distribusi dan biaya operasional yang berpotensi tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program.

«”Pemerintah jangan hanya menghitung berapa porsi yang keluar dari dapur. Hitung juga berapa porsi yang benar-benar dimakan. Karena makanan yang dibuang berarti ada uang rakyat yang tidak menghasilkan manfaat,” ujar Nopiyanto.»

ALAM BAKA mendesak BGN membuat sistem pengukuran food waste yang transparan dan dapat diverifikasi.

UMKM LAMPUNG JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

Program MBG seharusnya tidak hanya menghasilkan manfaat bagi penerima makanan.

Program dengan skala ekonomi besar juga seharusnya mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat lokal.

Petani, peternak, nelayan, pedagang kecil, koperasi, UMKM pangan, jasa katering dan pelaku ekonomi lokal harus memperoleh ruang yang proporsional dalam rantai pasok.

Karena itu ALAM BAKA meminta BGN membuka data mengenai:

berapa persen bahan pangan MBG di Lampung yang berasal dari produsen lokal?

Berapa UMKM Lampung yang menjadi mitra?

Berapa nilai transaksi yang masuk kepada pelaku usaha lokal?

Dan apakah terdapat penyedia tertentu yang mendominasi rantai pasok?

«”Jangan sampai program yang menggunakan uang rakyat Lampung justru menciptakan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, sementara petani, peternak, nelayan dan UMKM lokal hanya menjadi penonton,” tegas Nopiyanto.»

ALAM BAKA: AUDIT TOTAL, BUKA DATA, EVALUASI SATGAS

Dalam aksinya di Kantor BGN, ALAM BAKA menyampaikan tuntutan tegas:

1. Mendesak BGN melakukan audit menyeluruh terhadap Program MBG di Provinsi Lampung, meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyedia, SPPG, distribusi, kualitas makanan, penerima manfaat dan evaluasi hasil program.

2. Mendesak dilakukan audit terhadap seluruh SPPG di Lampung, termasuk pemeriksaan administrasi, keuangan, pengadaan, standar higiene dan sanitasi, sumber bahan pangan, serta mekanisme distribusi.

3. Mendesak BGN melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan kasus keracunan, termasuk mengungkap penyebab, rantai tanggung jawab dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

4. Mendesak evaluasi total terhadap kinerja Satgas MBG Provinsi Lampung dan Satgas kabupaten/kota, khususnya efektivitas pengawasan dan kecepatan penanganan pengaduan masyarakat.

5. Mendesak keterbukaan data pengadaan MBG, termasuk penyedia, nilai kontrak, volume pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia dan dasar penetapan harga sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mendesak BGN melakukan evaluasi terhadap makanan yang tidak dikonsumsi dan terbuang, serta menjadikan angka food waste sebagai salah satu indikator evaluasi efektivitas program.

7. Mendesak keterlibatan UMKM dan pelaku usaha lokal Lampung diperluas secara transparan dan proporsional, sehingga MBG tidak hanya menjadi program distribusi makanan tetapi juga penggerak ekonomi masyarakat.

8. Mendesak pemeriksaan terhadap SPPG yang bermasalah, tidak beroperasi, atau mengalami keterlambatan pembangunan, termasuk aspek penggunaan anggarannya.

9. Mendesak adanya kanal pengaduan publik yang efektif dan terbuka, sehingga masyarakat dapat melaporkan persoalan MBG tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral.

10. Mendesak aparat pengawasan dan penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum, apabila dari hasil audit ditemukan kerugian negara, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, kolusi, mark-up, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

“KAMI TIDAK MINTA MBG DIHENTIKAN. KAMI MINTA MBG DIBERSIHKAN”

Nopiyanto menegaskan, kritik ALAM BAKA bukan ditujukan untuk menghentikan program MBG, melainkan memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

«”Kami tidak meminta program ini dihentikan hanya karena ada persoalan. Kami meminta persoalan dibongkar, diperbaiki, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai hukum.”»

«”Kami tidak ingin negara hanya sibuk menghitung berapa porsi yang dibagikan. Negara harus menghitung berapa anak yang benar-benar menerima manfaat, berapa makanan yang terbuang, berapa uang yang benar-benar sampai ke masyarakat, dan berapa dampak gizi yang berhasil dicapai.”»

Menurut ALAM BAKA, uang rakyat bukan angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah terdapat hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, BGN diminta tidak defensif terhadap kritik publik.

Audit bukan ancaman. Audit adalah instrumen untuk memastikan program pemerintah bersih, efektif dan tepat sasaran.

«”Kalau memang seluruh tata kelola MBG sudah benar, audit justru akan membuktikannya. Tetapi kalau ada yang tidak beres, jangan tunggu sampai masyarakat menemukan semuanya satu per satu,” pungkas Nopiyanto.»

ALAM BAKA menyatakan akan terus mengawal persoalan MBG di Lampung dan mendorong keterbukaan informasi serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Sebab bagi ALAM BAKA, keberhasilan MBG bukan ketika anggaran habis dan makanan sampai di sekolah.

Keberhasilan MBG adalah ketika anak-anak benar-benar mendapatkan makanan yang aman dan bergizi, masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi, tidak ada pemborosan, tidak ada ruang bagi penyimpangan, dan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.

JIKA UANG RAKYAT DIGUNAKAN, MAKA RAKYAT BERHAK MENGAWASI.

JIKA PROGRAM DIKLAIM BERHASIL, MAKA PEMERINTAH WAJIB MEMBUKTIKANNYA.

DAN JIKA ADA INDIKASI PENYIMPANGAN, MAKA AUDIT DAN PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH DITUNDA.