Dugaan Desa Pekon Selapan di Korupsi, Kepala Pekon Selapan Inspektorat dan APH Diminta segera Audit

PRINGSEWU –  Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023–2025 menjadi sorotan setelah muncul informasi dan pengaduan masyarakat yang meminta adanya penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data transparansi APBDes yang dipublikasikan Pemerintah Pekon Selapan melalui Sistem Informasi Desa, Pemerintah Pekon Selapan setiap tahunnya menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan pekon, program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta kegiatan prioritas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Pekon Selapan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025. Sebanyak 12 poin pertanyaan diajukan, meliputi rincian APBDes, realisasi penggunaan Dana Desa, kegiatan fisik dan nonfisik, program ketahanan pangan, BLT Dana Desa, penyertaan modal BUMDes, hingga dokumen pelaporan kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta hasil pemeriksaan apabila pernah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Selapan belum memberikan tanggapan atas substansi pertanyaan yang telah disampaikan.

Belum diperolehnya klarifikasi dari Pemerintah Pekon Selapan menyebabkan informasi dan pengaduan masyarakat yang diterima Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, tim media akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen penggunaan Dana Desa, mencocokkan realisasi kegiatan di lapangan, serta meminta keterangan dari instansi terkait guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara yang diterima Pekon Selapan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim media tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Pekon Selapan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung, maka penjelasan tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)