Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Mental.

Pesisir Barat  Ungkapkasus.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental/intelektual.

Kasus tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan Maya Yanura, kakak korban, yang menerangkan bahwa adiknya berinisial TS (22), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah gubuk di Pekon Way Jambu pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelapor menjelaskan bahwa pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, dirinya dihubungi oleh ibunya melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, terdengar keterangan dari saksi yang menyampaikan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual. Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju rumah ibunya di Pekon Way Jambu untuk meminta keterangan kepada korban.

Dari hasil pembicaraan, korban mengaku telah mengalami dugaan perkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak lima kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat, sedangkan empat kejadian berikutnya terjadi di sebuah gubuk sawah milik ayah pelapor.

Kejadian terakhir berlangsung pada 24 Desember 2025.
Korban juga menerangkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali serta mengancam akan menganiaya bahkan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Atas dasar keterangan tersebut, pelapor kemudian membawa korban ke Polres Pesisir Barat untuk membuat laporan resmi.

Terduga pelaku diketahui berinisial ASM (44), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi sekaligus berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Sementara itu, melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., disampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 lembar Surat Hasil Visum et Repertum (VER) Nomor: 400.7.3/001/VER/DIR/RSUD-KMT/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 atas nama Tiara Santica;
6 lembar hasil pemeriksaan psikologis dan konseling tanggal 4 Februari 2026 atas nama Tiara Santica;
1 helai baju berkerah lengan panjang warna biru;
1 helai celana pendek warna merah motif Mickey Mouse;
1 helai celana dalam warna merah muda;
1 helai Bra warna cokelat;
1 helai jilbab warna cokelat.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan secara berjenjang.

Polres Pesisir Barat menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses penyidikan berlangsung, “tutupnya.

Jurnalis. Zainal & Joni.