Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lemong Tetap Beroperasi, Nama Oknum Anggota Dewan Disebut, Warga Minta APH Bertindak

Pesisir Barat Ungkapkasus.id

Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meski menuai keluhan dan keresahan warga, aktivitas pengerukan pasir di aliran sungai tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi tambang berada tidak jauh dari jembatan dan kawasan permukiman masyarakat. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, hingga potensi kerusakan infrastruktur publik yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.

“Kalau aktivitas ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Pondasi jembatan bisa terancam, abrasi semakin parah, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan material pasir masih berlangsung. Sejumlah kendaraan tampak keluar masuk lokasi membawa muatan pasir dari area sungai. Debu, kebisingan alat kerja, dan perubahan kondisi bantaran sungai disebut mulai dirasakan warga sekitar.

Yang menjadi perhatian, dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota legislatif berinisial PZ. Dugaan itu menguat setelah salah seorang pekerja di lokasi mengaku hanya bekerja dan menyebut pemilik usaha tersebut diduga merupakan oknum anggota dewan.

“Saya cuma pekerja. Kalau soal pemilik, langsung saja tanya ke bos,” ujar pekerja bernama Yosan saat ditemui awak media.

Pekerja tersebut bahkan sempat memberikan nomor kontak yang disebut sebagai milik pihak pengelola. Namun ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, nomor tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai sikap tertutup tersebut justru memperkuat desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau masyarakat kecil cepat diproses ketika melanggar aturan, mengapa dugaan yang menyeret nama pejabat justru terkesan dibiarkan? Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara serta aturan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, pengerukan pasir di sekitar aliran sungai dan jembatan juga berisiko mempercepat erosi, merusak ekosistem perairan, dan mengancam kekuatan struktur penyangga jembatan.

Masyarakat kini mendesak Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang membidangi pertambangan untuk segera melakukan investigasi lapangan. Warga meminta legalitas usaha, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut diperiksa secara transparan dan terbuka kepada publik.

Apabila terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan, masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(Tim Redaksi)