
Pesisir Barat – 10 juni 2026 Ungkapkasus.id
Pelayanan publik di tingkat pemerintahan pekon kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan administrasi di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang dinilai belum berjalan secara optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan belum terealisasinya hak-hak aparatur pekon selama beberapa bulan terakhir. Situasi ini disebut berdampak pada aktivitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan dan berbagai kebutuhan lainnya.
Peratin Pekon Pemerihan, Subantoro, diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejumlah warga berharap pemerintah pekon bersama instansi terkait dapat segera mencari solusi atas persoalan tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara maksimal dan profesional.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa kesejahteraan aparatur merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan keuangan di tingkat desa atau pekon perlu dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pekon Pemerihan mengenai penyebab keterlambatan pencairan hak aparatur maupun langkah penyelesaiannya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Peratin Subantoro maupun pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari seluruh pihak terkait agar pelayanan pemerintahan di Pekon Pemerihan dapat berjalan dengan baik serta kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Jurnalis: Zainal Abidin & Yando.










