SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS CURAT DAN PENADAHAN, AMANKAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR

 

Pesisir Barat krui lampung
Ungkap kasus id
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Mei 2026, Pelapor a.n. Ikhsanul Khobir, dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ikhsanul Khobir, warga Kecamatan Ngambur Kab. Pesisir Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya setelah diparkir di depan kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, pada November 2024. Saat korban terbangun untuk salat subuh, kendaraan tersebut telah hilang.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian berinisial AS dan DG yang sebelumnya telah diamankan sebagai tersangka Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 477 KUHP) dan saat ini sedang menjalani dalam perkara lain, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada TY (38), seorang petani warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kemudian melakukan penyelidikan, setelah mendapati informasi terkait keberadaan kendaraan milik korban tersebut, dengan gerak cepat Tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan TY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor polisi yang merupakan milik korban.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut serta menegaskan “Bahwa ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, “tegas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Revo wara hitam merah tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka MH1JBE215CK213417 nomor mesin JBE1E1211234.

Selanjutnya mewakili Kapolres, Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan, melakukan Cek dan olah TKP, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, kemudian melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan secara berjenjang.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pesisir Barat, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, ”tutup Iptu Meidy.

( Raden, Majisin )