LOMBOK – Ungkapkasus.id
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui instrumen ancaman penyitaan aset pribadi, Kejari Lombok Tengah sukses mendesak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih untuk bersikap kooperatif.
Sesaat menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu, 20 Mei 2026, para terdakwa akhirnya memilih tekuk lutut dan menyerahkan uang pengganti senilai milyaran rupiah kepada negara.
Langkah pengembalian dana dalam jumlah fantastis ini merupakan hasil langsung dari tekanan taktis yang dirancang oleh tim Kejari Lombok Tengah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, membeberkan alasan di balik manuver mendadak para terdakwa di detik akhir persidangan. Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, Dimas menjelaskan bahwa institusinya telah menyiapkan opsi sangat tegas berupa perampasan harta kekayaan terdakwa secara paksa apabila uang hasil rasuah itu tidak segera dikembalikan.
Dimas menegaskan, jika para terdakwa menolak pengembalian tersebut, kejaksaan tidak akan segan untuk merampas paksa harta kekayaan pribadi mereka guna menutupi uang pengganti.
Ketegasan ultimatum inilah yang efektif melunturkan nyali para terdakwa yang menyadari bahwa menahan uang korupsi hanya akan berujung pada penyitaan aset secara ludes.
Kendati Kejari Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian negara secara maksimal, pihak kejaksaan memastikan pengembalian uang ini tidak akan menjadi karpet merah bagi terdakwa untuk lolos dari jerat hukum.
Mengingat tingginya eskalasi kerugian, hukuman kurungan badan dan denda tetap harus ditegakkan. Sikap tegas tanpa kompromi ini dikawal ketat oleh barisan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lombok Tengah, bersinergi erat dengan tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, tim penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan.
Terdakwa Abdullah dituntut 3 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai lebih dari satu milyar rupiah yang kini telah dibayarkan.
Sementara itu, terdakwa Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi masing-masing dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda lima puluh juta rupiah dengan subsider 50 hari kurungan.
Selepas pembacaan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim resmi menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.












