
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id –
Dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Kios pupuk bersubsidi bermerek Cahya Kedundung yang berada di Pekon Lemong diduga menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Program pupuk bersubsidi sendiri digelontorkan pemerintah pusat untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau demi meningkatkan hasil pertanian serta menjaga kesejahteraan masyarakat. Penyaluran pupuk tersebut seharusnya mengacu pada mekanisme kelompok tani dan harga resmi yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan yang beredar di masyarakat, HET pupuk bersubsidi disebut berada pada kisaran:
Urea: Rp90.000 per sak
NPK Phonska: Rp92.000 per sak
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pupuk bersubsidi diduga dijual jauh di atas ketentuan.
“Kami membeli pupuk Urea Rp135 ribu per sak, begitu juga Ponska Rp135 ribu per sak. Sebagai masyarakat petani kami merasa sangat keberatan, karena ini pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani kecil,” ungkap narasumber.
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat selisih harga yang cukup signifikan dari ketentuan HET. Praktik seperti ini dinilai dapat menimbulkan beban tambahan bagi petani dan berpotensi menggerus tujuan utama program subsidi pemerintah.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke gudang pupuk milik kios Cahya Kedundung di Pekon Lemong, pemilik kios tidak berhasil ditemui meski telah dilakukan upaya menunggu selama kurang lebih tiga jam. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih saat upaya konfirmasi melalui telepon genggam dijawab oleh seorang anak yang mengaku ayahnya sedang sakit gigi.
Ketidakhadiran pemilik kios untuk memberikan penjelasan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, demi asas keberimbangan informasi, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga pengawas distribusi pupuk bersubsidi segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Sebab persoalan pupuk subsidi bukan sekadar masalah harga, tetapi menyangkut hak petani dan penggunaan anggaran negara yang semestinya tepat sasaran.
Publik menilai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tidak boleh hanya sebatas formalitas. Jika benar terdapat praktik penjualan melebihi HET, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar program subsidi pemerintah tidak berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kios pupuk bersubsidi Cahya Kedundung belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi secara rinci kepada awak media.
(Tim/Red)


