Diduga Manfaatkan Musibah, Jasa Derek Patok Rp13 Juta ke Korban Kecelakaan

Pesisir Barat –  Ungkapkasus.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok jasa derek kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Barat. Seorang korban kecelakaan truk bermuatan beras Bulog mengaku dimintai uang hingga Rp13 juta saat kendaraannya dievakuasi usai terbalik di jalan lintas pada Minggu (10/05/2026).
Truk berwarna hijau dengan nomor polisi BM 9927 ZU tersebut diketahui membawa sekitar 45 ton beras Bulog tujuan Bengkulu untuk ke Polda Bengkulu.
Kendaraan mengalami kecelakaan hingga terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah.
Korban berinisial AT menuturkan, di tengah situasi panik dan kondisi kendaraan yang hancur, muncul pihak jasa derek yang menawarkan bantuan evakuasi. Namun bukannya merasa terbantu, korban justru mengaku terbebani dengan tarif yang disebut mencapai Rp13 juta.
“Kami lagi kena musibah, malah diminta Rp13 juta untuk derek. Mau tidak mau karena posisi mobil terbalik,” ungkap AT dengan nada kecewa.
Pengakuan korban memunculkan dugaan adanya praktik memanfaatkan situasi darurat demi meraup keuntungan besar dari korban kecelakaan. Nominal yang disebutkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari asas kemanusiaan.
Peristiwa ini pun memantik sorotan publik. Banyak pihak menilai praktik seperti itu bukan lagi sekadar jasa bantuan evakuasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan pungli terhadap korban yang sedang dalam kondisi terdesak.
Secara tidak langsung, kejadian tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap tarif jasa derek di lapangan. Dalam situasi darurat, korban disebut tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan pihak tertentu agar kendaraan segera dievakuasi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan untuk menyelidiki dugaan permainan tarif derek yang dianggap mencekik korban kecelakaan di jalur lintas tersebut menurut informasi sudah banyak korban yang diperas oleh oknum jasa derek tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak jasa derek terkait dugaan permintaan biaya Rp13 juta kepada korban kecelakaan tersebut.
(Tim Ungkapkasus.id pesibar)