Pringsewu(ungkapkasus.id) – Pelarian Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diwarnai kisah bertahan hidup yang penuh ketakutan dan penyesalan. Selama beberapa hari kabur, Supri mengaku bersembunyi di kawasan hutan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Pesawaran, berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Supri menyebut sebagian besar waktunya dihabiskan di gubuk-gubuk kebun milik warga. Untuk bertahan hidup, ia hanya mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, seperti pisang, singkong, hingga pepaya. Bahkan, tak jarang ia harus menahan lapar seharian karena tidak menemukan makanan.
Rasa takut, lelah, dan penyesalan terus menghantui Supri selama pelarian. Ia mengaku kerap teringat istri dan anak-anaknya, terutama saat malam hari ketika harus tidur sendirian di tengah hutan. Kondisinya semakin memburuk setelah mengalami demam selama tiga hari berturut-turut.
“Sudah tidak kuat lagi. Badan sakit, pikiran juga terus kepikiran keluarga,” ungkap Supri kepada penyidik.
Merasa tak sanggup melanjutkan pelarian, Supri akhirnya memutuskan turun dari persembunyiannya. Ia berjalan kaki selama sekitar tiga hari hingga bertemu seorang warga di gubuk perkebunan yang kemudian membantunya menuju perdesaan. Dari situlah polisi akhirnya mengamankan Supri pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Legiman (40), warga Pekon Tambahrejo Barat, telah berhasil ditangkap.
“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2026).
Iptu Sugiyanto menambahkan, Supriyadi memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut, mulai dari menjemput korban dari dalam lapo tuak hingga ikut melakukan pemukulan sebelum korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama Pratama, yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan sebilah pisau, serta Nofriyanto, yang turut berperan dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, Supriyadi kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat pasal pembunuhan serta kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












