Sebulan Buron, DPO Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Di tangkap Polisi

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Pelarian Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Supri setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan wilayah Kabupaten Pesawaran.

Supri, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) telah berhasil ditangkap.

“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2025).

Diketahui, korban Legiman merupakan warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Ia tewas setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan di sebuah lapo tuak pada Kamis (22/12/2025).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama Pratama, yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan sebilah pisau, serta Nofriyanto, yang turut berperan dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi diketahui memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Ia menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, ikut mendorong serta memukul korban sebelum akhirnya korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

Atas perbuatannya, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Supriyadi mengaku kabur ke kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Pesawaran usai kejadian. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap tidur di gubuk kebun milik warga.

Untuk bertahan hidup, Supriyadi mengaku mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, seperti pisang, singkong, dan pepaya. Bahkan, tak jarang ia harus menahan lapar seharian. Rasa takut, lelah, dan penyesalan terus menghantuinya, terlebih saat teringat anak dan istrinya.

Kondisinya semakin memburuk setelah ia mengaku mengalami demam selama tiga hari. Tak kuat lagi bertahan, Supriyadi akhirnya memutuskan “turun gunung”. Setelah berjalan selama sekitar tiga hari, ia bertemu seorang warga di gubuk perkebunan yang kemudian membantunya turun ke perdesaan hingga akhirnya diamankan polisi.

“Yang bersangkutan mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Iptu Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta kepada keluarga besarnya, terutama istri dan anak-anaknya, atas perbuatan yang telah dilakukannya.