Dapodik Ditahan Yayasan, Santri Korban Perundungan Gagal Pindah Sekolah

Lampung Selatan | ungkapkasus.id

‎Seorang santri yang menjadi korban dugaan perundungan di Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum dapat pindah sekolah. Hal tersebut diduga karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) santri tersebut ditahan oleh yayasan pengelola pesantren.

‎Wali santri menyampaikan bahwa seluruh prosedur administrasi kepindahan telah dipenuhi, mulai dari pelaporan kasus, pencatatan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pelunasan SPP, hingga surat pindah sekolah yang telah diterbitkan sejak sebulan lalu.

‎“Semua prosedur sudah kami jalankan, tetapi anak kami tetap dirugikan karena Dapodik ditahan. Ini jelas menghambat pendidikan dan keselamatan psikologis anak,” ujar wali santri, Kamis (22/1/2026).

‎Pada hari yang sama, wali santri memenuhi undangan Kepala Sekolah SMP Queen Al-Amin yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Saat berada di kantor sekolah, wali santri mempertanyakan alasan penundaan pemindahan data siswa.

‎Kepala Sekolah SMP Queen Al-Amin yang mewakili pihak sekolah menjelaskan bahwa penahanan Dapodik bukan keputusan sekolah.

‎“Penahanan Dapodik dilakukan atas arahan yayasan, bukan keputusan sekolah secara mandiri,” tegasnya.

‎Sementara itu, pengurus Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin, Arif, saat dikonfirmasi media infoberita.id, membenarkan bahwa persoalan tersebut berada di ranah yayasan.

‎“Ya monggo diselesaikan di yayasan. Wali santri sudah ditunggu pihak yayasan. Biar cepat selesai, anak bisa melanjutkan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

‎Pernyataan tersebut dipersepsikan oleh wali santri sebagai bentuk tekanan administratif. Mereka menilai seolah-olah santri tidak dapat pindah sekolah apabila belum memenuhi permintaan pihak yayasan, meski tidak disampaikan secara intimidatif.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa proses mutasi siswa berkaitan dengan pendidikan formal dan dapat dikomunikasikan langsung dengan pihak sekolah.

‎“Perihal mutasi bisa dikomunikasikan dengan sekolahnya karena kaitannya dengan pendidikan formal,” tulis pihak Kemenag.

‎Tindakan penahanan Dapodik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan hak anak, di antaranya hak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta hak anak atas perlindungan dari diskriminasi dan intimidasi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, aturan terkait Dapodik dan mutasi siswa menegaskan bahwa data peserta didik harus dapat dipindahkan tanpa hambatan administratif.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga pendidikan berasrama dalam melindungi korban perundungan. Korban justru kembali dirugikan akibat persoalan internal yayasan.

‎Kemenag menegaskan bahwa hak pendidikan formal anak harus tetap dijamin melalui koordinasi antarlembaga pendidikan, tanpa mengorbankan keselamatan dan masa depan anak.
(Joe/Diky)