LAMPUNG SELATAN, Ungkapkasus. id
— Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 122,51 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di bawah 8 ton muatan jengkol, diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut antarprovinsi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025), di tengah puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Polisi mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. mengatakan, sabu tersebut disamarkan secara rapi menggunakan hasil bumi untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang kami amankan seberat 122,51 kilogram. Jika diasumsikan harga sabu Rp1 juta per gram, maka nilainya mencapai sekitar Rp122,5 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Senin (11/1/2026).
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah mengetahui truk tersebut dikawal sebuah mobil Daihatsu Terios, yang diduga berperan sebagai pengaman perjalanan. Pola pengawalan tersebut mengindikasikan adanya jaringan terorganisir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri yang turun langsung ke lokasi kemudian memerintahkan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung hijau berisi 114 paket besar sabu yang disimpan di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial W.S (30) sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai pengemudi truk. Ketiganya diketahui berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi.
Kapolda Lampung menjelaskan, selain narkotika, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi.
Ia menegaskan, sabu tersebut berpotensi merusak masa depan ratusan ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Yang pasti, para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan narkotika berskala nasional,” tegas Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menolak dan melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkotika, meski di tengah padatnya aktivitas pengamanan dan pelayanan masyarakat pada momentum libur nasional.
(Joe/HMS)












