Kepala Pekon Gunung Tiga Tak Kembalikan Kerugian Negara, Kasus Naik ke Penyelidikan Kejaksaan

TANGGAMUS —Ungkapkasus.id

Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, hingga kini belum mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil temuan Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Karena batas waktu yang diberikan telah terlampaui, penanganan perkara tersebut resmi berlanjut ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh Inspektorat, ditemukan adanya kelebihan pembayaran atau dugaan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik fisik maupun nonfisik. Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriyansyah, membenarkan bahwa hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak Pekon Gunung Tiga belum menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian negara.

“Inspektorat sudah menjalankan prosedur, mulai dari pemeriksaan hingga memberikan teguran agar temuan tersebut segera diselesaikan,” kata Gustam.
Menurut Gustam, sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka penanganan dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. “Karena batas waktu sudah terlampaui, kewenangan penanganan selanjutnya berada pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Kacabjari Talang Padang. Oleh sebab itu, Inspektorat mempersilakan masyarakat untuk memperoleh informasi lebih lanjut langsung dari pihak kejaksaan terkait perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syahputra, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kacabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat menegaskan agar proses hukum berjalan adil, terbuka, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan desa.