Sawah Zona Hijau Ditimbun, Bupati Pringsewu Diminta Bertindak Tegas
Pringsewu — ungkapkasus.id
Aktivitas penimbunan sawah produktif yang berada di zona hijau kembali mencuat di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Praktik yang dilakukan oleh pengusaha kavling tersebut dinilai terang-terangan melanggar aturan tata ruang dan mengancam keberlangsungan lahan pertanian serta keselamatan lingkungan warga sekitar. Minggu 14/12
Pantauan di lapangan menunjukkan hamparan sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani kini ditimbun dan dibagi menjadi kavling tanpa kejelasan izin. Ironisnya, saat dilakukan penelusuran dan konfirmasi, para pihak yang diduga terlibat justru saling melempar tanggung jawab terkait kepemilikan lahan dan perizinan. Bahkan, Kepala Pekon Sidoharjo terkesan bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik adanya dugaan kerja sama terselubung, termasuk kemungkinan pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan untuk meloloskan alih fungsi lahan sawah produktif. Akibatnya, pengusaha kavling bebas melakukan penimbunan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Ini jelas zona hijau. Kalau dibiarkan, jangan salahkan warga kalau curiga ada permainan. Saat hujan deras, kami yang kebanjiran,” ujar seorang warga Sidoharjo dengan nada geram.
Warga menilai maraknya usaha kavling di atas lahan sawah produktif telah menimbulkan keresahan dan dampak nyata, seperti meningkatnya genangan air dan potensi banjir di permukiman sekitar. Mereka mendesak pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil tindakan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Hendri Yusuf, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PU bidang tata ruang, Dinas Pertanian, serta Satpol PP. Informasi ini akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kabupaten Pringsewu telah memiliki Perda Nomor 01 Tahun 2023 tentang RTRW yang mengatur pemanfaatan ruang. Menurutnya, jika terbukti melanggar, aparat berwenang memberikan teguran, menghentikan kegiatan, hingga mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
Masyarakat Sidoharjo berharap Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Laila turun tangan langsung. Mereka mendesak agar aktivitas penimbunan ilegal dihentikan, dikenakan sanksi tegas, bahkan dilakukan pembongkaran agar lahan kembali difungsikan sebagai area persawahan demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.
(Tim)












