Bandar Lampung –Ungkapkasus.id
Polemik aset Lapangan Tembak Sukarame berlanjut setelah Kepala UPTD Dispora Lampung, Heris Meyusef, menegaskan bahwa fasilitas yang dikelola Perbakin Lampung selama bertahun-tahun adalah aset resmi Pemerintah Provinsi Lampung. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Perbakin yang mengaku memiliki lapangan tersebut.
“Kami sudah cek, lapangan tembak itu terdata sebagai aset Pemprov. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan itu milik Perbakin,” kata Haris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2025).
Heris mengungkapkan bahwa Dispora, pada awal tahun sudah melakukan pemanggil kepada Perbakin serta melibatkan OPD-OPD terkait yaitu BPKAD, dan Bapenda untuk meminta bukti legalitas kepemilikan. Namun Perbakin, kata dia, hanya mengklaim aset tersebut tanpa menunjukkan dokumen apa pun. “Mereka berdalih sudah membangun gedung yang lebih bagus, tapi kami tidak pernah memberi izin pembangunan apa pun. Mereka membangun tanpa koordinasi dengan Dispora,” ujarnya.
Meski Dispora mengakui aset tersebut milik Pemprov, Heris juga mengaku kegiatan komersial di lapangan itu telah berlangsung lama tanpa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kenyataannya ada komersialisasi. Nilai uangnya fantastis, tapi tidak ada kontribusi ke Pemprov,” Tandas Heris.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan Dispora, karena kegiatan tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.
Berdasarkan penelusuran Haluan Lampung, kegiatan latihan berbayar, sertifikasi, dan penyewaan fasilitas diduga menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah setiap tahun. Namun, PAD dari lapangan tembak tercatat nol rupiah sejak fasilitas itu dikelola.
Heris juga menyatakan bahwa lapangan tembak tersebut memang masuk inventaris aset daerah di BPKAD, sementara menurutnya Bapenda menyebut siap menarik retribusi jika legalitas aset ditegaskan. Haris mengaku baru meminta Bapenda memasukkan lapangan itu sebagai objek retribusi dalam perubahan Perda tahun ini.
Namun langkah tersebut terlambat, sebab aktivitas komersial telah berjalan lama tanpa payung hukum. Kondisi ini membuka dugaan pembiaran administrasi oleh Dispora, yang memiliki kewenangan pengawasan langsung.
Penggunaan aset daerah tanpa izin dan tanpa penyetoran PAD berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Selain itu, lapangan tembak tersebut juga diduga belum memiliki izin peruntukan sebagai lapangan tembak resmi. Berdasarkan Pasal 67 Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2022, izin lapangan tembak wajib diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan tembusan kepada Kapolda setempat.
Melihat rangkaian peristiwa terjadi, harusnya Dispora segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut, karena tidak memiliki izin pemanfaatan aset maupun izin operasional lapangan tembak. Penggunaan lahan pemerintah tanpa izin dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara. Dan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segera turun lakukan pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara serta menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab baik Perbakin sebagai pengelola maupun OPD yang selama ini mengetahui persoalan tetapi tidak mengambil tindakan.(ay.)












