Ketua UPK PNPM Pardasuka Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir

Pringsewu, ungkapkasus.id

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 9 Desember 2025 (bertepatan pada hari peringatan Harkodia/Hari Anti Korupsi Sedunia), telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025 setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial Az, laki-laki berusia 54 tahun, Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada pukul 16.30 WIB penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 9-28 Desember 2025, guna kepentingan kelancaran proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, ataupun mengulangi perbuatan pidananya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan pengelolaan dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama Bendahara UPK dengan inisial AB yang saat ini berstatus DPO. Pada tahun 2014, tersangka menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya. Dana tersebut disimpan pada rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka. Namun sejak tahun 2014, penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd tahun 2014. Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.

Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka hanya mengklaim bahwa seluruh dana habis akibat kredit macet oleh kelompok peminjam, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, atau dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut juga mengakibatkan proses transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021 tidak dapat dilaksanakan karena UPK gagal menyajikan laporan dalam Musyawarah Antar Desa pada 9 dan 24 Januari 2025.

Setelah penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik kemudian melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan dilakukan di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah para pengurus UPK di wilayah Pardasuka, dengan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus, yang mana saat pers release ini disampaikan proses penggeledahan masih berjalan.

Penggeledahan ini sendiri bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PNPM yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan saat ini dinyatakan tidak bersisa.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara intensif untuk melengkapi seluruh pembuktian baik secara formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga akan dioptimalkan melalui tindakan penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah. Kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas dan percepatan penanganan perkara.

(Red)