Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Diperagakan

PRINGSEWU —Ungkapkasus.id

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kakak ipar oleh adik iparnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (8/12/2025). Rekonstruksi tersebut memperagakan 17 adegan, mulai pelaku terbangun setelah mendengar teriakan korban hingga aksi pembacokan menggunakan golok.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto, disaksikan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka, serta menarik perhatian warga sekitar. Korban, Alfian (35), tewas setelah mengalami beberapa luka bacok yang dilakukan tersangka Adji Darma Saputra (28) akibat dipicu emosi setelah mendengar ucapan kasar dari korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Ayu.)