Beli Gabah 5 Ton tapi Tak Bayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Polsek Pardasuka Polres Peingsewu meringkus seorang pria berinisial ES (26), terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli gabah padi. ES, ditangkap di rumahnya di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang mengaku menjadi korban penipuan.

Dalam laporan polisi, Sarbani menyebut ES telah menipu sekaligus menggelapkan 5 ton gabah kering miliknya senilai Rp45,6 juta. Aksi itu terjadi pada Minggu (6/7/2025).

Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan harga tinggi untuk gabah kering, yakni Rp850 ribu per kwintal. Tergiur penawaran itu, korban pun sepakat menjual 5 ton gabahnya.

Namun saat melakukan pengambilan gabah, ES mengaku belum membawa uang dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Ia berdalih akan membayar pada saat menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban.

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung membayar. Nomor ponselnya sudah tidak aktif, dan saat didatangi ke rumahnya, korban tidak pernah bertemu,” kata Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (6/12/2025)

Merasa ditipu, beberapa pekan kemudian Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia mengaku percaya pada ES karena sebelumnya sudah mengenalnya dan pelaku pernah membeli gabah miliknya pada tahun sebelumnya tanpa masalah.

Kapolsek Pardasuka menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, ES sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pelaku mengaku sempat tinggal di Bandar Lampung dan bekerja sebagai sopir angkutan.

Saat ditangkap, ES bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan gabah milik korban telah dijual di wilayah Lampung Selatan, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan angsuran bank.

“Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini ia selalu gali lubang tutup lubang akibat kerugian dalam usaha jual beli gabah,” ungkap Kapolsek.

ES juga mengakui telah melakukan modus serupa kepada dua warga lainnya di Kecamatan Pagelaran. Total uang pembelian gabah yang belum dibayarkan kini lebih dari Rp100 juta.

Meski menyatakan penyesalan dan meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang juga memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)