Pringsewu-Ungkapkasus.id
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022, dengan terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan Ayanev Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan, yaitu Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan amar tuntutan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Adapun modus operandi yang dinilai terbukti dalam persidangan oleh JPU, yaitu terdakwa telah menggunakan identitas nasabahnya untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dilakukan pencairan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Penuntut Umum menuntut pidana denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Penuntut Umum turut menyampaikan penetapan terhadap barang bukti, antara lain berupa buku tabungan, rekening koran, tanda bukti penyetoran, ID Card, dokumen terkait kredit, serta satu unit telepon genggam, dengan ketentuan sebagian barang bukti dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dan sebagian lainnya terlampir dalam berkas perkara.
Persidangan tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.(Ayu.)












