PRINGSEWU —UngkapKasus.id
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memicu gejolak di tingkat desa. Kebijakan baru itu dinilai menghambat pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Hardi Sofian, pada 28 November 2025.
Jevi menilai PMK 81/2025 tidak berpihak kepada desa dan justru menjerat pemerintah pekon. Ia menyebut revisi dari PMK 108/2024 ke PMK 81/2025 terkesan tergesa-gesa dan diterbitkan tanpa sosialisasi. Selain itu, aturan tersebut langsung berlaku surut, sehingga desa dinilai mustahil memenuhi syarat dengan tenggat waktu yang disediakan.
“PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang memberikan otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya,” kata Jevi.
Ia menjelaskan sejumlah pasal yang dinilai memberatkan desa, salah satunya kewajiban pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa non-earmark. Menurut Jevi, seluruh pekon di Pringsewu pada prinsipnya tidak menolak keberadaan koperasi tersebut, namun pemerintah desa membutuhkan sosialisasi dan waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan.
Jevi juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 29B PMK 81/2025 yang menyebut desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahap II. Padahal, PMK 81/2025 baru terbit pada 25 November 2025.
“Ini seperti mempermainkan desa dengan aturan yang berlaku surut,” ujarnya.
Ia menambahkan terdapat ketentuan lain yang dinilai mengancam, yakni pasal yang menyebut apabila Dana Desa tahap II tidak tersalurkan hingga akhir tahun, maka pencairan tahun berikutnya juga tidak dilakukan. Menurut Jevi, aturan ini berpotensi besar merugikan pemerintah desa dan masyarakat.
APDESI Pringsewu mencatat sekitar 115 pekon atau 90 persen desa di kabupaten tersebut terancam tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahap II. Kondisi ini dinilai akan berdampak langsung pada program-program desa yang telah disusun melalui musyawarah desa.
Sebagai respons, APDESI Pringsewu menegaskan akan menempuh langkah hukum dan aksi massal.
“Langkah selanjutnya adalah aksi serentak turun ke jalan sesuai instruksi DPP APDESI,” tegas Jevi.












