Proyek Talud D.I Kuripan Disorot:PT Brantas Abipraya (Persero) Diduga Gunakan Batu Bekas dan Abaikan Standar Teknis

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

– Proyek pembangunan talud pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Provinsi Lampung (Paket I) di Dusun Banyu Urip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Sejumlah dugaan pelanggaran teknis ditemukan di lokasi pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa konstruksi talud diduga dikerjakan tidak sesuai standar. Temuan paling mencolok adalah penggunaan batu bekas dari talud lama. Batu-batu tersebut dicabut, dikumpulkan, lalu kembali dipasang tanpa proses seleksi yang layak. Pada beberapa titik, acian adukan juga tampak tidak menutup permukaan dengan baik dan terlihat hanya ditempel seadanya.

Beberapa pekerja mengaku bahwa mereka hanya mengikuti instruksi dari pihak pemborong. Mereka tidak berpedoman pada gambar perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Yang dipakai batu bekas dari bangunan lama, tapi ada juga batu baru. Kami ikut instruksi pemborong. Batu lama dipasang karena waktu awal pengerjaan batu baru belum datang, baru hari ini dikirim,” ujar salah satu tukang saat ditemui pada Rabu (26/11/2025).

Pernyataan tersebut memicu kritik dari masyarakat setempat. Warga menilai penggunaan material bekas menunjukkan bahwa penyedia jasa tidak siap secara teknis dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kalau memang batu belum ada, ya harusnya menunggu kiriman material. Jangan mengorbankan mutu demi mengejar waktu,” tegas salah satu warga.

Seorang petani yang setiap hari melintas di lokasi proyek juga mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai buruknya kualitas talud dapat berdampak langsung pada keselamatan dan lahan pertanian warga.

“Kalau musim hujan, air bisa meluap ke sawah kami. Talud ini harusnya jadi pelindung, tapi kalau dibuat asal-asalan begini, kami yang menanggung risikonya kalau ambrol,” ujarnya.

Melihat berbagai temuan tersebut, masyarakat mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga independen. Mereka juga mendorong penegakan hukum jika terbukti terjadi penyimpangan anggaran atau manipulasi material. Menjelang musim hujan, talud dengan kualitas buruk dinilai sebagai ancaman serius yang dapat menjadi “bom waktu” bagi warga sekitar.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Kegiatan tersebut mencakup Rehabilitasi Jaringan Utama D.I (Paket I) dengan sumber dana APBN T.A. 2025 dan mencakup 26 titik di enam kabupaten.

  • Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai penyedia jasa, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp 37.802.222.644,39 dengan waktu pelaksanaan 101 hari kalender terhitung sejak 19 September 2025 melalui Kontrak No. 05/HK0201/Bbws2.d2/IX/2025.

(tim)