Bandar Lampung – ungkapkasus.id
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Darmawan, menyoroti lemahnya pengawasan PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Lampung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal dan penindakan tegas bagi pelaku – pelaku yang terlibat mafia BBM subsidi baru – baru ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Bandar Sribawono, Lampung Timur. ,Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers pada Kamis 20 November 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas pengisian Solar subsidi secara berulang menggunakan belasan barcode kendaraan untuk mengelabui sistem SPBU.
Kasus yang terungkap pada 16 November 2025 ini telah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku lapangan, namun penyelidikan terus mendalami dugaan keterlibatan aktor utama, termasuk oknum Checker Pertamina wilayah Rayon II dan dua pecatan aparat TNI-Polri.
Menurut Yuris,Aparat Penegak Hukum (APH) beserta pt.pertamina khususnya wilayah Lampung sudah seharus mempertimbangkan bagaimana memberikan sangki tegas dan hukuman bagi pelaku – pelaku yang terlibat dalam bisnis gelap mafia BBM subsidi di wilayah Lampung tanpa tumbang pilih dapat benar – benar usut tuntas siapa saja yang terlibat semestinya bagaimana memberikan kepuasaan hasil Pengungkapan kasus mafia BBM yang kerap banyak terjadi peristiwa yang dapat merugikan banyak masyarakat akibat ulah pelaku bisnis BBM ilegal di Lampung sehingga dapat memberikan kompensasi kepuasan bagi masyarakat yang terdampak langsung pada kasus – kasus bisnis mafia BBM ilegal ini.ucapnya saat dihubungi via WhatsApp (24/11/2025)
Lanjutnya,pembuat kebijakan dalam mengusut tuntas mafia BBM ilegal selama ini di wilayah Lampung memang tidak pernah membuat terang mekanisme kepuasaan masyarakat yang berdampak bisa melakukan tindakan anarkis kepada pelaku – pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,seperti yang terjadi di kabupaten Lampung kemarin.
“Yuris berharap dan mendesak Polda Lampung beserta instansi terkait PT Pertamina dapat segera mengusut tuntas dan melakukan investigasi mendalam dan segera mengambil sikap tegas kepada pelaku yang menjadi aktor utama seorang oknum pecatan TNI bernama Khoirul Sinaga dan salah satu petugas Checker PT Pertamina bernama Teo yang mana kedua nama tersebut digandang – gandang dugaan kuat terlibat
dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Bandar Sribawono, Lampung Timur yang masih bebas berkeliaran.
Menurutnya,penegakan hukum harus lebih agresif dalam memberantas praktik-praktik mafia migas di wilayah Lampung Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku pekerja nya saja tetapi juga harus berani menindak tegas big bos aktor utama mafia BBM Ilegal itu sendiri dan siapa saja oknum – oknum petugas PT Pertamina yang ikut terlibat dalam membantu kegiatan ilegal tersebut sehingga melalui perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas,” kata Yuris, Senin (24/11/2025).
Diketahui meski tiga tersangka telah diamankan, informasi di lapangan yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa para tersangka tersebut hanya pekerja lapangan dan dikendalikan orang lain. Penyelidikan kini berfokus pada aktor intelektual dan jaringan yang membantu berlangsungnya di balik kegiatan ilegal tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada inisial KR alias Sinaga, seorang pecatan TNI (kasus Narkoba 2018), sebagai dalang utama. KR alias Sinaga diduga berperan sebagai pengatur Distribusi dan pengondisian koordinasi di lapangan termasuk dengan oknum Checker Pertamina inisial T yang kerap mendapatkan upeti setiap bulanya
. Dia juga kemudian menjual solar subsidi dengan penyedia gudang penimbunan.
Selain itu, dugaan keterlibatan juga mencuat pada inisial SN (pecatan Polri) yang bertindak menyewa truk modifikasi yang digunakan untuk pengecoran. Jaringan ini diduga kerap bekerja sama dengan sejumlah oknum petugas Checker Pertamina untuk melancarkan aktivitas ilegal di luar jam operasional yang luput dari pengawasan resmi.
(Red)












