Di Laksanakan Oleh CV.Putra Parma Gambar dan RAB Berbeda, Konsultan Akui Ada Pengurangan Pekerjaan

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

– Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan oleh CV Putra Parma dan diawasi konsultan CV Rancareka Arsindo dengan nilai anggaran Rp 398.724.087,15, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan standar teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media meninjau langsung lokasi pada Senin (24/11/2025).

Dari hasil pantauan, terlihat sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa rangka baja ringan tampak menggunakan material yang diduga bekas, sejumlah bagian bangunan tidak ditemukan adanya sofi-sofi, serta beberapa dinding tidak diplester sebagaimana standar rehabilitasi ruang kelas.

Ketika dikonfirmasi, Luki selaku konsultan pengawas mengakui adanya ketidaksesuaian antara gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Memang yang kami laksanakan itu berbeda antara gambar dengan RAB,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut menyebabkan adanya pengurangan pekerjaan.
“Dengan bedanya gambar dan RAB, ada beberapa pengerjaan yang dikurangi karena anggaran dari dinas kurang. Untuk pekerjaan ini, hanya plafon, atap, dan dinding yang pecah-pecah yang diperbaiki,” katanya.

Luki menegaskan bahwa dirinya hanya mengawasi pekerjaan berdasarkan RAB.
“Saya hanya mengawasi pengerjaan sesuai RAB. Kalau ada perbedaan antara gambar dan RAB atau perubahan, itu mungkin dari pihak pemborong,” tambahnya.

Sementara itu, Marso selaku kepala tukang membantah tudingan penggunaan material bekas.
“Bukan bekas. Lubang-lubang pada baja ringan itu karena dipakai untuk penyangga, tapi materialnya baru,” jelasnya.

Namun, Marso mengakui bahwa sofi-sofi tidak dikerjakan sesuai gambar.
“Ya, sofi-sofi tidak diplester dan tidak diaci. Nanti akan kami bongkar,” ujarnya.

Kondisi proyek juga disorot karena para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini dinilai sangat berisiko dan menunjukkan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Seorang warga menyampaikan keprihatinannya.
“Kami sangat prihatin. Para pekerja terlihat tidak memakai APD yang seharusnya melindungi mereka,” ucapnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 mewajibkan perusahaan menyediakan APD, melakukan pengawasan, dan memastikan keselamatan pekerja.

Apabila terbukti melanggar, panitia pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin.

Penggunaan material bekas dan pengurangan spesifikasi tanpa dasar teknis dinilai dapat menurunkan kualitas bangunan serta membahayakan keselamatan siswa dan guru.

Hingga berita ini diterbitkan, Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan sesuai standar demi keamanan dan kenyamanan peserta didik.
(tim)