Lampung Selatan, Ungkapkasus.id —
Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan di Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengerjaan dilakukan asal jadi. Proyek yang bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 itu dinilai tidak memenuhi standar teknis, terutama pada bagian lantai dasar saluran yang seharusnya menggunakan adukan semen.
Selain tidak adanya lantai dasar, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp198.119.122 dan panjang 350 meter tersebut juga diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Warga menilai penggunaan batu lapis dan batu kali berukuran kecil dapat menurunkan kualitas konstruksi dan berpotensi memperpendek usia pakai bangunan. Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR maupun konsultan pelaksana turut memperkuat keraguan mengenai mutu pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan pembangunan drainase itu dikerjakan oleh CV Biliqis dengan nomor kontrak 177-SPK/KONS-DRAINASE/CK-DPUPR-LS/2025.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kualitas material yang digunakan.
“Biasanya pembangunan drainase tidak memakai batu lapis, apalagi batu kali kecil. Apa yakin bahan seperti ini bisa awet?” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.
Kepala Desa Sukapura, Giyanto, juga menyoroti kondisi pemasangan material di lokasi. Ia menegaskan bahwa jenis batu yang digunakan tampak tidak sesuai standar.
“Memang batu yang digunakan kurang bagus. Ada batu lapis juga. Batunya tidak bulat. Yang jelas, ini kurang benar,” katanya saat meninjau pekerjaan.
Sementara itu, Arjun, salah satu perwakilan pekerja, membenarkan penggunaan batu lapis dan batu berukuran kecil. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi akibat keterbatasan stok material.
“Iya, benar menggunakan batu lapis dan batu kecil. Karena material belum tersedia,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek tersebut.
(Tim)












