DPC AWPI Pesawaran Kecam Pemotongan Dana PIP di Lingkungan Pendidikan, Desak APH Turun Tangan

PESAWARAN – ungkapkasus.id

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Pesawaran, Syahrullah, M.A., secara tegas mengecam dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama setempat. Praktik ini diduga dijadikan ajang “bancakan” untuk kepentingan kelompok tertentu yang secara terang-terangan melanggar aturan dan etika dunia pendidikan.

 

Maung Andalas, sapaan akrab Syahrullah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan memproses para pelaku yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

 

“Kami menuntut agar APH dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tindakan tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi para penyelenggara pendidikan, sehingga mereka kembali menjalankan amanah undang-undang, khususnya di bidang pendidikan, dengan penuh integritas,” tegas Syahrullah dalam rilis resminya, Jumat.

 

Desakan ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di salah satu media online yang mengungkap praktik pemotongan dana PIP di Yayasan Matlaul Anwar, Desa Margodai, Kecamatan Way Lima. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Sekolah setempat, Ahmad Suharno, secara terbuka mengakui dan membenarkan adanya pemotongan dana bantuan sosial tersebut.

 

Rincian Pemotongan yang Mengagetkan

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Ahmad Suharno memberikan rincian pengeluaran yang dibebankan pada dana PIP sebesar Rp 750.000 melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada salah satu wali murid. Rinciannya adalah sebagai berikut:

 

· Saldo Awal: Rp 750.000

· Biaya Admin: Rp 10.000

· Makan: Rp 10.000

· Operasional Kendaraan: Rp 25.000

· Operasional Kepala Madrasah ke Bank: Rp 5.000

· Jajan Anak-anak saat Pengambilan: Rp 100.000

· Total Pengeluaran: Rp 150.000

 

Setelah dipotong, sisa dana seharusnya Rp 590.000. Namun, pihak sekolah kembali mengambil dana sebesar Rp 400.000 dengan alasan untuk perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) gedung. Alhasil, siswa sebagai penerima manfaat sah hanya menerima sekitar Rp 290.000 dari total bantuan yang seharusnya diterima.

 

Melanggar Aturan dan Menyimpang dari Maksud Bantuan

 

Praktik ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan resmi penyaluran PIP. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dana PIP adalah hak penuh peserta didik dan dilarang keras untuk dipotong atau dipungut biaya apapun oleh siapapun, termasuk pihak sekolah.

 

Dana PIP diperuntukkan secara khusus untuk membiayai kebutuhan langsung peserta didik, seperti:

 

· Membeli buku dan alat tulis

· Membayar uang ujian

· Membeli pakaian/seragam dan alat praktik

· Biaya transportasi ke sekolah

· Uang saku

 

Penggunaan dana untuk “administrasi”, “operasional kepala sekolah”, apalagi “perbaikan gedung”, merupakan bentuk penyimpangan yang serius dan merugikan hak anak-anak dari keluarga kurang mampu.

 

Desakan untuk Tindakan Hukum

 

AWPI Pesawaran berharap insiden memalukan ini tidak terulang lagi. Mereka mendesak APH untuk segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dalam dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

 

“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan program bantuan pemerintah. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong proses hukum hingga inkrah, agar keadilan ditegakkan dan menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya,” pungkas Syahrullah.

Red