Dugaan Penggunaan Dana BOS dan Tarikan Rp150 Ribu di 45 Sekolah untuk Workshop K3S–PGRI Palas Tuai Sorotan

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

– Pelaksanaan Workshop Pembelajaran Mendalam dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-80 PGRI di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penarikan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 per peserta dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang digelar di SDN 2 Mekar Mulya, Rabu (5/11/2025), diikuti oleh kepala sekolah dan guru dari 38 SD negeri serta 7 SMP se-Kecamatan Palas.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Palas, Sobar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut menggunakan Dana BOS sekolah.

“Untuk menyambut Hari Guru Nasional, kami mengadakan Workshop Pembelajaran Mendalam. Kegiatan ini dibiayai dari Dana BOS dan juga ada biaya pendaftaran Rp150.000 dengan tiga narasumber,” ujar Sobar.

 

Sobar menyarankan agar rincian teknis kegiatan dikonfirmasi kepada ketua panitia pelaksana.

Senada dengan itu, Ketua PGRI Kecamatan Palas, Agus, juga membenarkan adanya penggunaan Dana BOS sekaligus iuran tambahan tersebut.

“Benar, kegiatan didanai dari Dana BOS dan ada tambahan iuran pendaftaran,” singkat Agus.

Keluhan Wali Murid

Sementara itu, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyayangkan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, penggunaan dana pendidikan harus mengikuti aturan dan melibatkan persetujuan orang tua.

“Dana BOS itu untuk operasional sekolah dan pelayanan minimal. Kalau ada kegiatan tambahan, mestinya musyawarah dulu dengan orang tua. Kalau orang tua setuju, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa asas transparansi dan ketaatan juknis menjadi hal penting agar pendidikan tidak menuai masalah di kemudian hari.

Regulasi: Larangan Penggunaan Dana BOS

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12, dana BOS dilarang digunakan untuk:

Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan pihak lain,

Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah,

Membiayai pelatihan/sosialisasi terkait BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kemendikbud atau dinas pendidikan,

Membiayai akomodasi kegiatan yang tidak mendukung langsung proses pembelajaran.

Apabila penggunaan Dana BOS pada kegiatan tersebut terbukti tidak sesuai juknis, maka berpotensi menjadi temuan audit dan dapat berujung pada sanksi administratif bagi pihak terkait.(Tim)