Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap berselisih dengan sang istri. Ia merasa diabaikan dan tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” ujar AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Penyidik juga telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka S sudah resmi kami tahan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tutupnya.

Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial S (37) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025).

S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)