Pemkab Bojonegoro Melalui Dinas Kesehatan, Menggelar FGD Bahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

BOJONEGORO, Ungkap kasus.id

– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.

Melalui Dinas Kesehatan, Pemkab menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (30/10/2025), di Aula MCM Hotel dan Resto Bojonegoro.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Ketua DPRD Abdulloh Umar, Ketua Pansus Sudiyono, serta jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, akademisi, organisasi profesi kesehatan, BPJS Kesehatan, pelaku usaha tembakau, dan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa Raperda ini bukan untuk mematikan industri hasil tembakau, melainkan menata ruang agar hak semua pihak terlindungi.

“Kita tidak sedang membunuh industri, tetapi menata ruang agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, dan yang tidak merokok juga punya hak menikmati udara bersih,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi ini menjadi wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara hak hidup sehat masyarakat dan keberlangsungan ekonomi warga yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.

Raperda KTR disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok.

Nantinya, kawasan bebas rokok akan diterapkan di tujuh tatanan utama yaitu, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus Raperda KTR, Sudiyono, menegaskan bahwa DPRD membuka ruang dialog seluas-luasnya agar kebijakan ini tidak merugikan pihak mana pun.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berpihak pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap masukan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pembahasan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pelaku usaha, koperasi, serta asosiasi petani tembakau agar hasil akhir Raperda bersifat adil dan realistis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, dr. Ninik Susmiati, menyebut pengendalian kawasan tanpa rokok adalah langkah penting untuk menekan angka penyakit tidak menular.

“Asap rokok menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia setelah hipertensi. Raperda ini bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan,” ungkapnya.

FGD ini diharapkan mampu melahirkan kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Sehat, di mana kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi lokal bisa berjalan berdampingan. (Prokopim)