Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus begal yang menimpa seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu pada November 2024 lalu. Dua pelaku utama berinisial Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, pelaku kedua atas nama Gunadi Prasetyo diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksinya yang terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Korban diketahui bernama Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan,” ujar AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (28/10/2025)

Johannes menjelaskan, saat kejadian korban sedang berangkat kerja melintasi jalan sepi. Tiba-tiba, dua orang pelaku menghadang laju sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban dan merampas sepeda motor Honda Beat berikut uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu kantong beras yang disimpan di bagasi.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut direncanakan oleh tersangka Sukandar. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi rata. Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi daring serta kebutuhan pribadi, sementara pelaku lainnya mengaku menggunakan uang bagiannya untuk membayar angsuran kendaraan.

Kedua pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tidak lama setelah kejadian. Sementara itu, barang bukti sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Johannes.

Korban, Eka Priyanti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ucap Eka.