Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
— Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan turun tangan menyikapi polemik yang melanda Pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro. Persoalan yang sempat berujung pada penyegelan kantor desa oleh sejumlah warga itu kini menjadi perhatian serius legislatif daerah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang rapat komisi, Selasa (10/10/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, dan dihadiri perwakilan Dinas PMD, Inspektorat, Camat Candipuro, serta tokoh masyarakat.
Edi Waluyo menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Kisruh seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah harus hadir untuk menertibkan administrasi dan memulihkan stabilitas desa,” tegas Edi.
Ia menilai, kondisi tidak kondusif di Desa Sinar Palembang telah mengganggu pelayanan publik. Karena itu, langkah penyelesaian harus cepat dan sesuai mekanisme hukum.
Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal, menambahkan bahwa semua pihak harus transparan dan profesional. Ia meminta Inspektorat mempercepat audit dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran.
Rapat tersebut menghasilkan tiga rekomendasi utama: percepatan penyelesaian administratif oleh PMD, audit lanjutan oleh Inspektorat, dan pembinaan aktif oleh Camat Candipuro.
Menutup rapat, Edi Waluyo menegaskan,
“Kita berdiri di atas kepentingan masyarakat. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal kebenaran dan tanggung jawab dalam pemerintahan.”
(***)