Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
– Komisi I DPRD Lampung Selatan menegaskan bahwa roda pemerintahan desa tidak boleh lumpuh, meskipun sedang terjadi konflik internal. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I, Edi Waluyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I, Selasa (10/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas PMD, Inspektorat, Camat Candipuro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sejumlah warga Desa Sinar Palembang. Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan kisruh yang menyebabkan kantor desa sempat disegel warga.
“Kisruh seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah harus segera menertibkan administrasi dan memulihkan stabilitas di tingkat desa,” tegas Edi Waluyo, legislator Fraksi PAN itu.
Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan desa tidak cukup dengan musyawarah. “Jika dari audit ditemukan pelanggaran, segera koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP, dan Inspektorat berkomitmen mempercepat audit investigatif.
Tokoh masyarakat setempat, Rohmat (45), mengaku lega karena persoalan desanya mendapat perhatian DPRD. “Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan jujur dan terbuka,” katanya.
DPRD pun menyepakati tiga langkah perbaikan, mulai dari percepatan administrasi, audit terbuka, hingga pembinaan langsung oleh Camat Candipuro.
Edi Waluyo menutup rapat dengan menegaskan, “Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.” (***)